MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Obat Kedaluwarsa di RSUD Satelit Aceh Besar, Polisi Panggil Saksi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Mei 2025
in Daerah
0
Kasus Obat Kedaluwarsa di RSUD Satelit Aceh Besar, Polisi Panggil Saksi

Ilustrasi obat. (foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan kelalaian serius di RSUD Satelit Aceh Besar setelah seorang pasien inisial YY (47), ibu rumah tangga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, mengalami kebutaan pasca menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini beredar ke publik setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 31 Januari 2025 lalu didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), M. Nur. Laporan itu menyebut adanya indikasi pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak rumah sakit.

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa termasuk korban dan sejumlah dokter di RS. Proses masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Zulhir, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa laporan masyarakat menyebutkan adanya kesalahan dalam pemberian resep yang berujung pada kebutaan pasien.

Namun hingga saat ini, ia mengaku penyidik belum memanggil direktur rumah sakit Satelit.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, dalam Minggu ini ada tiga orang saksi yang akan diperiksa lagi,” katanya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena membantah tuduhan korban. Ia mengungkapkan bahwa obat untuk mata yang diberikan kepada pasien yaitu berupa jenis Natacen (Natamisin) yang masih dalam masa layak pakai.

Pasalnya, obat tersebut diberikan pada 27 Desember sedangkan tanggal kedaluwarsa 31 Desember 2024. Menurutnya obat mata hanya memiliki masa pakai selama tiga hari.

“Layaknya protap untuk obat mata masa pakai hanya diresep untuk tiga hari. Maka obat itu masih layak pakai dan aman digunakan sesuai aturan medis,” katanya, Rabu (29/1/2025).

Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.

Menurut Susi, pihaknya telah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak.

“Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr. Susi.

Tags: obatPasienPolda AcehpolisiRSUD Satelit Aceh Besar
Previous Post

Dua Gempa Tak Potensi Tsunami Terjadi di Aceh Sejak Dini Hari

Next Post

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024

Related Posts

Korban Jiwa Kecelakaan Arus Mudik-Balik Naik Tajam, Meski Kasus Menurun

by Riska Zulfira
30 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Angka kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1447 Hijriah di Aceh memang menurun, namun jumlah...

Jembatan Bailey di Sawang Miring Usai Luapan Sungai

by Redaksi
15 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi Jembatan Bailey Desa Lhok Cut di Desa Lhok Cut, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dilaporkan mengalami kemiringan...

Polda Aceh Gelar Pasar Murah, Salurkan Puluhan Ton Beras untuk Warga

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh menggelar kegiatan pasar murah dalam rangka Gerakan Pangan Murah Polri Serentak di halaman Masjid Baitusshalihin...

Next Post
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024

RSUD Meuraxa Selesaikan 72 Persen dari Total Utang Rp48,7 Miliar

RSUD Meuraxa Selesaikan 72 Persen dari Total Utang Rp48,7 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co