MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pulau di Aceh Singkil Dicaplok Sumut, Dugaan Ada Migas Mencuat

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
26 Mei 2025
in Daerah
0

Ilustrasi | Anjungan Migas lepas pantai. (sumber foto: SKK Migas)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) menduga pemerintah pusat sengaja mengalihkan status empat pulau di Aceh Singkil ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) demi memindahkan potensi investasi minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai dari Aceh ke Sumut.

Ketua Forbina, Muhammad Nur, menegaskan perubahan status administratif pulau tersebut bentuk pengabaian terhadap hak Aceh atas sumber daya alamnya sendiri.

RelatedPosts

Wali Kota Banda Aceh Instruksikan Pelayanan Publik dan Penguatan Syariat Islam Optimal Selama Ramadan

Personel Satpol PP WH Banda Aceh Perketat Pengawasan Selama Ramadan

Ayo Ramaikan Peukan Raya Ramadhan 2026 x Pekan QRIS Ramadhan Pasar Atjeh

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Sumut dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” kata Muhammad Nur dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Adapun empat pulau yang berpindah administratifnya ke Sumut itu antara lain; Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Empat palau itu berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang terbit 25 April 2025, masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, tutur Muhammad Nur, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Dia mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mengevaluasi keputusan tersebut dan meminta Gubernur Aceh memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut.

“Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” ujarnya.

Tags: Aceh SingkilForbinaKemendagriMigasPemerintah AcehSengketa PulauSumatera UtaraSumut
Previous Post

Cuaca Ekstrem, Warga Kota Banda Aceh Diminta Waspada

Next Post

Ditanam di Sela Pinang, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Aceh Utara

Related Posts

APBA 2026 Mulai Direalisasikan, Pemerintah Aceh Genjot Percepatan Belanja untuk Dongkrak Ekonomi

by Redaksi
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 resmi memasuki tahap realisasi. Pemerintah Aceh mulai menggerakkan belanja daerah...

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

by Riska Zulfira
16 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pesawat simulasi manasik dan Gedung A2 Grand Misfalah yang dibangun melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) 2025...

Potret Suka Cita Meugang Idulfitri di Banda Aceh

Bantuan Meugang Presiden Wajib Dibagikan dalam Bentuk Daging, Bupati Diminta Segera Belanja Sapi Lokal

by Redaksi
14 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 wajib disalurkan dalam bentuk daging, bukan uang tunai....

Next Post
Ditanam di Sela Pinang, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Aceh Utara

Ditanam di Sela Pinang, Ladang Ganja 4 Hektare Dimusnahkan di Aceh Utara

Tur Anak Meuseuraya Akbar Tawarkan Metode Edukasi Berbasis Pengalaman

Tur Anak Meuseuraya Akbar Tawarkan Metode Edukasi Berbasis Pengalaman

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co