MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial SK (54 tahun) di Aceh Selatan diduga memperkosa anak kandungnya hingga hamil. Tersangka SK telah ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, menyebut pelaku berasal dari salah satu gampong di Kecamatan Trumon Timur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat kemarin, Senin (2/6/2025). Polisi lalu bergerak cepat menggali keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terjadi dalam lingkup keluarga inti,” kata Narsyah Agustian, Selasa (3/6/2025).
Dia menyebut pelaku SK ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kilang kayu yang berada di Gampong Pinto Rimba, Trumon Timur. Saat ditangkap tersangka tak melawan.
Narsyah Agustian menyebut SK dijerat Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dia berjanji polisi bakal menangani kasus ini serius dan profesional.
“Kejadian ini peringatan penting perlunya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, apalagi jika dilakukan oleh orang terdekat,” ujarnya.