MASAKINI.CO – Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam menyita 30.498 di Kecamatan Simpang Kiri dan Kecamatan Penanggalan.
Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Ahmad Yudi Fevrianto mengatakan operasi penindakan tersebut pihaknya menemukan rokok tanpa pita cukai maupun dengan pita cukai palsu yang dijual bebas di warung-warung.
Padahal, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terjamin standar produksinya.
“Kita juga memberikan edukasi langsung kepada pemilik toko di Subulussalam agar tidak lagi memperjualbelikan rokok ilegal,” Jumat (4/7/2025).
Tak hanya itu, pihaknya juga terus mengedukasikan masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum menjual rokok ilegal. Karena itu jelas melanggar aturan.
“Kita bersama masyarakat dapat bersama-sama gempur rokok ilegal sebagai wujud kepedulian dan perlindungan konsumen,” pungkasnya.