MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Kembali Dijeblos ke Lapas

Riska Zulfira by Riska Zulfira
4 Juli 2025
in Daerah
0
Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Kembali Dijeblos ke Lapas

Sempat bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar kembali dijeblos ke Lapas. (foto: dok Kejari Aceh Besar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim (54) kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas.

Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang, yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021.

RelatedPosts

Peukan Raya Ramadhan 2026 Segera Hadir di Banda Aceh, Catat Tanggalnya

Wabup Aceh Besar Serahkan Dua Rumah Tahan Gempa untuk Warga Dhuafa di Blang Bintang

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muslim untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp545 juta lebih.

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan seluruh harta benda. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Muslim sempat divonis bebas sehingga Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Upaya kasasi yang kami ajukan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan bebas di tingkat sebelumnya dibatalkan,” ujarnya.

Untuk itu, terpidana dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

Tags: Aceh BesarkorupsiLapasPasar Lambaro
Previous Post

Bertemu Fraksi Gerindra DPR RI, Mualem Minta Dukungan Revisi UUPA

Next Post

Illiza Bicara Perempuan dan Lingkungan di Konferensi Iklim Dunia

Related Posts

Jelang Meugang, Harga Tomat Tembus Rp20 Ribu per Kg

by Riska Zulfira
15 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Harga tomat di Pasar Induk Lambaro, Aceh Besar, melonjak tajam menjelang Meugang Ramadan. Dalam dua hari terakhir, harga...

Ibu Dua Anak Ditahan, YBHA Nilai Tak Sejalan dengan Semangat KUHP Baru

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan kecewa atas penahanan seorang ibu yang memiliki dua anak di...

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

Next Post
Illiza Bicara Perempuan dan Lingkungan di Konferensi Iklim Dunia

Illiza Bicara Perempuan dan Lingkungan di Konferensi Iklim Dunia

Gas LPG 3 Kg Langka di Bener Meriah, Apa Kata Pertamina?

Pemerintah Bakal Terapkan Tarif Satu Harga LPG 3 Kg

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co