Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Kembali Dijeblos ke Lapas

Sempat bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar kembali dijeblos ke Lapas. (foto: dok Kejari Aceh Besar)

Bagikan

Sempat Bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar Kembali Dijeblos ke Lapas

Sempat bebas, Eks Kabid Diskopumkdag Aceh Besar kembali dijeblos ke Lapas. (foto: dok Kejari Aceh Besar)

MASAKINI.CO – Mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar, Muslim (54) kembali dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri setelah sebelumnya sempat dinyatakan bebas.

Ia dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas perkara korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar grosir dan pertokoan di Pasar Lambaro dan Keutapang, yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, serta denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Muslim untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp545 juta lebih.

“Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan uang pengganti tidak dibayar, maka jaksa akan melakukan penyitaan seluruh harta benda. Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya Muslim sempat divonis bebas sehingga Kejari Aceh Besar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Upaya kasasi yang kami ajukan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung dan putusan bebas di tingkat sebelumnya dibatalkan,” ujarnya.

Untuk itu, terpidana dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist