MASAKINI.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis Zulfurqan, terdakwa pembunuhan mahasiswa Jeulingke, Banda Aceh, Dhiaul Fuadi dengan pidana 20 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh dengan tuntutan pidana mati.
Majelis hakim menyatakan Zulfurqan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Zulfurqan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim ketua, Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis, Rabu (16/7/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa hal yang meringankan karena unsur perencanaan dalam dakwaan primer jaksa tidak terbukti.
Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada saksi yang melihat secara langsung bagaimana terdakwa melakukan penusukan terhadap korban. Namun terdapat saksi yang melihat Zulfurqan memasuki kamar kos korban dan tak lama kemudian meninggalkan lokasi.
“Keadaan yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” jelas hakim.
Atas putusan ini, kuasa hukum dari terdakwa Zulfurqan menjawab singkat, “pikir-pikir.”
Peristiwa pembunuhan ini terjadi berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiaul Fuadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024 lalu.
Terdakwa berniat mengambil Handphone milik korban yang saat itu kebetulan berada di dada korban. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar. Hingga akhirnya berujung pada aksi pembunuhan korban.