MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Juli 23, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kabur dari Sidang, Buronan Pemerkosa Anak Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Agustus 2025
in News
0
Kabur dari Sidang, Buronan Pemerkosa Anak Akhirnya Tertangkap di Banda Aceh

Terpidana saat diboyong ke Kejati Aceh usai dilakukan penangkapan di TPI Lampulo, Banda Aceh. | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Dit Reskrimum Polda Aceh mengamankan seorang buronan kasus pemerkosaan anak, Nazar Maulana di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Sabtu (30/8/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Nazar merupakan terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor 3/JN/2025/MS.Sab tanggal 5 Maret 2025.

RelatedPosts

Aceh Usulkan Bentuk Badan Jaminan Kesehatan Sendiri, Tekan Beban Anggaran BPJS Rp550 Miliar

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

Besok Penertiban PKL di Kopelma Darussalam, Dishub Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

Dalam putusan itu, Nazar dijatuhi uqubat ta’zir penjara selama 13 tahun 9 bulan.

“Sejak Februari lalu, Nazar melarikan diri saat proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Sabang dengan berpura-pura izin ke toilet. Ia mendorong petugas hingga terjatuh lalu kabur, sehingga ditetapkan sebagai buronan,” kata Ali Rasab.

Selama masa pelarian, Nazar berpindah-pindah lokasi dan bekerja sebagai nelayan, sehingga menyulitkan pencarian. Bahkan, pada Maret lalu, ia sempat terpantau melintas di Gampong Cot Abeuk, Sabang, namun kembali berhasil melarikan diri.

Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim gabungan akhirnya mengendus keberadaan Nazar di kawasan TPI Lampulo. Saat ditangkap, Nazar sempat melakukan perlawanan dengan berusaha kabur dan mendorong petugas. Namun, upaya tersebut berhasil diredam.

“Tersangka kemudian diborgol dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ali Rasab.

Tags: BuronanKejati Aceh
Previous Post

BRI Dukung Program Sapi Merah Putih, Dorong Swasembada Pangan Nasional

Next Post

Lagi-lagi, Amukan Api Hanguskan Rumah Warga di Bener Meriah

Related Posts

Kejati Aceh Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi Sigulai

by Riska Zulfira
15 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Tiga Pejabat BPSDM Aceh Ditahan Atas Dugaan Korupsi Beasiswa

by Riska Zulfira
2 April 2026
0

MASAKINI.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga pejabat Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dalam kasus...

Next Post
Lagi-lagi, Amukan Api Hanguskan Rumah Warga di Bener Meriah

Lagi-lagi, Amukan Api Hanguskan Rumah Warga di Bener Meriah

RSIA Aceh Buka Layanan Pemeriksaan EEG dan EMG

RSIA Aceh Buka Layanan Pemeriksaan EEG dan EMG

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co