JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejaksaan Negeri Banda Axeh, Ferry Ichsan | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

JPU Kejari Banda Aceh Pertimbangkan Banding atas Vonis 20 Tahun Zulfurqan

JPU Kejaksaan Negeri Banda Axeh, Ferry Ichsan | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan rendah dari majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Zulfurqan, pelaku pembunuhan mahasiswa Dhiyaul Fuadi.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kita tetap pikir-pikir dan akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan. Selanjutnya akan ditentukan sikap apakah banding atau kasasi,” kata JPU, Ferry Ichsan, Kamis (17/7/2025).

Menurutnya perbedaan pendapat terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum dalam hal unsur dugaan pembunuhan berencana sebagai bagian dari dakwaan pembunuhan berencana.

“Unsur barang siapa dan menghilangkan nyawa orang lain telah terbukti, namun unsur perencanaan tidak disetujui oleh hakim. Karena itu putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Ferry menegaskan bahwa mereka akan melaporkan hasil putusan secara berjenjang kepada pimpinan sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau kasasi.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa unsur perencanaan dalam hukum tidak hanya dilihat dari persiapan alat atau sarana, tetapi juga dari sikap tenang sebelum, saat, dan setelah perbuatan dilakukan.

Unsur ini, menurutnya, telah menjadi bagian dari rencana. “Tapi pada dasarnya kita tetap menghargai putusan majelis hakim,” tuturnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist