BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Kosmetik untuk Anak

Ilustrasi. | Foto : Istockphoto/hobo_018

Bagikan

BPOM Ajak Orang Tua Lebih Cermat Pilih Produk Kosmetik untuk Anak

Ilustrasi. | Foto : Istockphoto/hobo_018

MASAKINI.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyoroti tren meningkatnya penggunaan kosmetik di kalangan anak, meskipun industri ini berkembang pesat sebagai peluang ekonomi, tetap ada risiko kesehatan jika produk tidak memenuhi standar keamanan.

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM (Deputi 2), Mohamad Kashuri, mengungkapkan beberapa produk bahkan mengandung bahan berbahaya seperti formalin.

“Jika digunakan terus-menerus di kulit anak yang sensitif, bisa berdampak serius terhadap kesehatan,” jelas Mohamad Kashuri, melalui webinar bertajuk “Waspada Bahaya Mainan Kosmetik: Panduan Praktis bagi Orang Tua Memilih Kosmetik Anak”, Senin (21/07/2025).

Ia juga menambahkan pentingnya kepedulian masyarakat untuk memastikan produk kosmetik yang akan digunakan memiliki izin edar dari BPOM, membeli di toko resmi, serta melakukan uji coba di beberapa area pada kulit sebelum pemakaian secara menyeluruh. Langkah ini juga berlaku dalam memilih mainan kosmetik untuk anak. Pemeriksaan terhadap kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa (Cek KLIK) menjadi langkah preventif penting.

Selain itu, masyarakat didorong menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memverifikasi legalitas produk kosmetik serta melaporkan temuan produk berbahaya. Aplikasi ini juga menyediakan informasi resmi mengenai daftar produk kosmetik yang ditarik dari peredaran.

Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin, Fitria Agustina, narasumber dalam webinar tersebut menyampaikan bahwa anak kecil di bawah usia 6 tahun masih memiliki lapisan kulit yang masih tipis dan belum matang.

Hal ini membuat mereka lebih rentan terhadap bahan berbahaya yang terkandung dalam kosmetik dekoratif. Risiko yang mungkin timbul yaitu iritasi kulit, infeksi, alergi, bahkan paparan zat kimia, seperti logam berat atau paraben.

Kemudian, Pembina Industri Ahli Muda dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Miranti Rahayu, juga menekankan pentingnya standardisasi produk sebagai bentuk perlindungan konsumen dan stabilitas industri.

Miranti menjelaskan bahwa produk kosmetik anak harus memenuhi ketentuan hukum dan standardisasinya dapat diklasifikasikan ke dalam tiga bentuk. Pertama adalah Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional.

Kedua berupa spesifikasi teknis (ST) sebagai dokumen persyaratan teknis yang mengacu pada sebagian parameter SNI atau standar internasional yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

“Ketiga adalah Pedoman Tata Cara (PTC), yaitu dokumen berisi tata cara untuk desain, manufaktur, instalasi, pemeliharaan atau utilisasi dari peralatan, serta struktur atau produk yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian.

Ia juga menjelaskan perbedaan suatu produk disebut sebagai kosmetik anak atau mainan kosmetik dinilai dari persyaratan yang dipenuhi. “Kalau produknya disebut kosmetik, maka harus memenuhi syarat [yang terkait dengan produksi kosmetik. Tapi jika disebut mainan, maka harus patuh pada ketentuan terkait mainan, termasuk dari sisi bahan dan izin,” tegasnya.

BPOM berharap melalui kegiatan ini, para orang tua lebih selektif dalam memilih produk kosmetik anak dan pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam mendesain serta memasarkan produknya sesuai regulasi. Edukasi publik akan terus digencarkan sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang aman, sehat, dan berkelanjutan.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist