MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menjenguk Muhammad Irzas yang sedang dirawat di RSU Teungku Fakinah akibat karena kecelakaan tunggal mobil Hiace di Peureulak, Aceh Timur yang terjadi pada 18 Juli 2025 lalu.
Irzas merupakan pasien kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan dan karyawan rumah sakit RSU Teungku Fakinah yang sedang melakukan perjalanan dinas menuju ke Kota Medan.
Saat kunjungan tersebut, petugas BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh memaparkan dan menjelaskan kepada pasien, keluarga pasien, serta pihak rumah sakit tentang hak dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apa saja yang akan diterima.
Direktur RSU Teungku Fakinah, Rachmat Hidayat, mengapresiasi atas kunjungan tim BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, yang tidak hanya menjenguk. Namun mereka juga telah menyampaikan secara detail tentang manfaat JKK.
Rachmat juga mengucapkan terima kasih atas kunjungan dari tim BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, petugas tidak hanya menjenguk namun menjelaskan secara rinci kepada semua pihak tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga pasien, keluarga pasien, bahkan jajaran kami menjadi lebih paham. Kami saksikan langsung, ini bukan hanya jargon, manfaatnya sangat luar biasa,” kata Direktur Rachmat Hidayat, Rabu (23/7/2025).
Ia berharap jika ada kejadian kecelakaan kerja lagi, kunjungan seperti ini terus tetap dilakukan yaitu menjenguk sekaligus menjelaskan. Agar tidak hanya pekerja yang mengetahui tetapi keluarga pekerja juga menjadi mengerti, bahkan bagi tenaga kesehatan seperti kami ini akan bertambah lagi informasinya.
Sementara itu, istri Muhammad Irzas, Ulfa (26) mengucapkan rasa terima kasih atas kunjungan petugas BPJS Ketenagakerjaan serta pemberian informasi lengkap kepada pihak keluarga. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak rumah sakit atas pelayanannya, mulai dari saat kejadian hingga sampai dengan sekarang.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan telah memaparkan informasi yang sebelumnya kami tidak tahu. Fasilitas layanan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata manfaatnya diluar ekspektasi kami, semua biaya ditanggung, suami jadi bisa fokus kepada penyembuhan,” kata Ulfa.
Secara terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan, menyampaikan bahwa disamping biaya pengobatan, perusahaan juga akan mendapatkan manfaat STMB. Sehingga pekerja tetap mendapat gaji walaupun masih dalam pemulihan.
“Jika telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan terjadi kecelakaan kerja, pekerja bisa fokus untuk pemulihan, keluarga tidak perlu cemas akan biaya pengobatan dan perusahaan akan tetap mampu menggaji pekerjanya karena adanya manfaat Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) ini,” kata Ferina Burhan.
Ferina juga menyampaikan laporan bahwa pada semester I tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh telah membayarkan manfaat kecelakaan kerja sebesar Rp1,3 miliar sebanyak 188 Kasus.