MASAKINI.CO – Ketua Yayasan dan Rektor Unigha Sigli dilaporkan oleh mahasiswanya, terkait dugaan korupsi beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun akademik 2024/2025 yang merugikan 364 Mahasiswa.
Pengaduan mahasiswa atas dugaan korupsi dana bersumber APBN itu tertuang dalam Surat Keterangan Bukti Laporan Pengaduan Nomor: SKBLP/62/VII/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 24 Juli 2025.
Para pihak yang dilaporkan, antara lain Ketua Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur T Yasman Saputra, Rektor Universitas Jabal Ghafur (Unigha), Heri Fajri, Wakil Rektor I Bidang ADM Akademik, Umum dan Keuangan, Safrizal, Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama, Basri, Operator Beasiswa KIP Kuliah Unigha, Muslem Mahmud, dan staf operator Beasiswa KIP Kuliah Unigha, Cut Jora Sari.
Sebelum melakukan pelaporan kepada pihak Polisi, puluhan mahasiswa terlebih dahulu menggelar aksi damai di bundaran Tugu Mulieng Kota Sigli, setelah itu berkonvoi menuju Mapolres Pidie, Kamis (24/07/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, saat dikonfirmasi menyebutkan polisi akan segera menindaklanjuti pengaduan mahasiswa Unigha tersebut. “Kami akan panggil pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan mengali informasi,” Pungkasnya.
Presiden mahasiswa Unigha, Mohd Agil Gunawan, menjelaskan tahun akademik 2024/2025, kampus tersebut mendapatkan alokasi Rp1,2 miliar bantuan pendidikan KIP Kuliah Merdeka yang bersumber dari APBN melalui 424 mahasiswa angkatan 2024.
Dari jumlah tersebut, 60 diantaranya merupakan mahasiswa yang mendapat bantuan pendidikan jalur prestasi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XIII-Aceh.
Sedangkan, 364 mahasiswa angkatan 2024 lainnya adalah penerima bantuan KIP jalur aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
“Pada Agustus 2024, 364 mahasiswa Unigha angkatan 2024 penerima KIP Kuliah jalur aspirasi diminta membayar SPP tahap I dan biaya-biaya lainnya senilai Rp2,4 juta per mahasiswa agar mereka bisa mengisi KRS dan mengikuti perkuliahan,” terangnya.
Agil mengungkapkan saat itu pihak yayasan dan rektorat Unigha berjanji, saat KIP Kuliah cair, uang tersebut akan dikembalikan. Namun, hingga 23 Juli 2025 uang tersebut belum sepenuhnya dikembalikan meski biaya pendidikan 364 mahasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi angkatan 2024 ditransfer ke rekening perguruan tinggi pada Februari 2025, bersamaan dengan cairnya bantuan biaya hidup senilai Rp 4,8 juta per mahasiswa KIP Kuliah.
Praktik tersebut tentunya bertentangan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Kemudian, pihak yayasan dan rektorat Unigha diduga juga melakukan manipulasi besaran nilai SPP mahasiswa pemegang KIP kuliah dengan nominal lebih tinggil dibandingkan non KIP.
Para mahasiswa pemegang KIP, baik jalur prestasi maupun aspirasi anggota DPR RI itu juga mendapatkan bantuan biaya hidup Rp4,8 juta per semester yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima manfaat.
Pencairan dana bantuan pendidikan itu dilakukan dalam dua tahap atau persemester. “Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur dan rektorat Unigha juga mengulang hal yang sama pada mahasiswa Unigha penerima KIP Kuliah Merdeka angkatan 2025. Mereka memungut SPP tahap I dan biaya-biaya lainnya di awal pada ratusan mahasiswa angkatan 2025,” ujarnya.
Kami meminta pihak Aparat Penegak Hukum untuk dapat mengusut tuntas dugaan praktik korupsi ini. Karena jika benar terjadi, maka banyak sekali korban masyarakat Pidie yang dirugikan.