KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tenaga Asing di Kemnaker

KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). | Foto : KPK RI

Bagikan

KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tenaga Asing di Kemnaker

KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). | Foto : KPK RI

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Penahanan ini merupakan lanjutan dari operasi hukum sebelumnya, di mana KPK telah menetapkan total delapan tersangka dan menahan empat di antaranya pada 17 Juli 2025 lalu.

Dikutip dari kpk.go.id, Selasa (29/07/2025), empat tersangka yang ditahan kali ini adalah GTW, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2019 -2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) tahun 2019- 2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021- 2025.

Kemudian PCW, JMS, ALF yang ketiganya merupakan Staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK tahun 2019-2024.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung 24 Juli sampai 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan pemerasan kepada para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.

Modusnya dengan menyampaikan kekurangan berkas, penundaan proses bagi yang tidak membayar, serta permintaan uang dalam tahapan wawancara.

Adapun uang hasil pemerasan diduga disalurkan ke rekening penampung, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dan pembelian aset oleh para tersangka dan pihak-pihak terkait, hingga dibagikan kepada pegawai Direktorat PPTKA. Selama 2019–2024 total uang yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.

Sebagai upaya optimalisasi asset recovery atau pemulihan keuangan negara, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan 3 unit sepeda motor.

Selain itu, KPK juga telah menyita barang tidak bergerak dari para tersangka, berupa 2 bidang tanah dan bangunan serta 2 bidang tanah beserta tanam tumbuh/bangunan dari tersangka GTW, 2 bidang tanah dan 3 bidang tanah serta bangunan dari Tersangka PCW, 9 bidang tanah dari tersangka JMS; serta penyitaan dari para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist