82 Permohonan Paspor Ditolak Sejak Awal Tahun, Terindikasi Duplikasi dan Bekerja Ilegal

Ilustrasi paspor Indonesia. | Foto : Istockphoto/yudhistirama

Bagikan

82 Permohonan Paspor Ditolak Sejak Awal Tahun, Terindikasi Duplikasi dan Bekerja Ilegal

Ilustrasi paspor Indonesia. | Foto : Istockphoto/yudhistirama

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh memperketat proses verifikasi permohonan paspor, menyusul meningkatnya temuan kasus yang berpotensi pada penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Tercatat, sebanyak 82 permohonan paspor ditolak sepanjang periode 1 Januari hingga 4 Agustus 2025, naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencatat 32 kasus penolakan.

Menurut Kasubsi Dokumen dan Izin Keimigrasian (Doklan), T.M. Rezal, penolakan ini disebabkan oleh sejumlah faktor yang dianggap rawan dan menyalahi prosedur keimigrasian. Misalnya ada duplikasi paspor, dan indikasi pemohon akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

“Kemudian ada juga ketidakmampuan pemohon dalam menjelaskan tujuan keberangkatan sesuai hasil wawancara,” ujar Rezal, Selasa (5/8/2025).

Ia menambahkan, dokumen pendukung kerap tidak dilampirkan atau tidak valid. Padahal, dokumen tersebut merupakan aspek krusial dalam proses verifikasi keabsahan tujuan perjalanan.

Pihaknya juga berupaya untuk dilakukan pencegahan dini terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman tenaga kerja ilegal.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap paspor yang diterbitkan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, apakah untuk wisata, studi, atau keperluan lain yang sah,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist