Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi di Aceh Utara

Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, serta dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). | Foto : Humas Polres Lhokseumawe

Bagikan

Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret HP Mahasiswi di Aceh Utara

Konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, dan Kasi Humas Salman Alfarasi, serta dihadiri sejumlah awak media di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). | Foto : Humas Polres Lhokseumawe

MASAKINI.CO – Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam. Aksi kejahatan tersebut menimpa seorang mahasiswi asal Medan berinisial NH (18).

Dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025), Kapolres Lhokseumawe AKBP, Ahzan, melalui Wakapolres Kompol Salmidin, menyampaikan bahwa Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan tersebut kurang dari 1×24 jam.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial MI (26) dan MH (24), keduanya warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara.

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendaraan, guna mencegah terjadinya kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” imbau Wakapolres di hadapan awak media, didampingi Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Kasat Reskrim menambahkan, kejadian bermula sekira pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet korban dan merampas handphone yang berada di dashboard motornya.

Ia mengungkapkan korban sempat mengejar para pelaku hingga akhirnya terjatuh dan mengalami luka, sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.

“Dari hasil penyelidikan, kami menerima informasi adanya seseorang yang hendak menjual handphone ke salah satu konter di kawasan Muara Batu. Setelah dicek, benar bahwa handphone tersebut milik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman serta memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas Yudha.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist