Korupsi Dana Desa Rp123 Juta, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan korupsi mantan keuchik di pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

Bagikan

Korupsi Dana Desa Rp123 Juta, Keuchik di Pidie Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan korupsi mantan keuchik di pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. | Foto: Riska Zulfira/Masakini.co

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie menuntut mantan Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten setempat, M. Yusuf dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Yudha Utama Putra dan Sara Yulis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh di hadapan majelis hakim Fauzi, bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati, Senin (11/8/2025).

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp123 juta. Jika tidak dibayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan maka akan disita seluruh harta benda dan dilelang, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara tambahan 9 bulan.

Sidang ini terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Teuku Musliadi dan Jamaliah Ramli.

Dalam sidang terungkap bahwa M. Yusuf mencairkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 dan 2020 tanpa melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Permintaan Pembayaran (SPP), surat pertanggungjawaban, dan bukti transaksi yang sah, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pencairan dana dilakukan tidak sesuai prosedur yang berlaku,” ujar JPU.

Jaksa juga memaparkan, terdakwa menyusun sendiri rencana APBG dan laporan keuangan tanpa melibatkan perangkat gampong maupun masyarakat. Perbuatan tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp123 juta.

Atas perbuatannya, M. Yusuf melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke depan, Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist