MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan praktik parkir liar di sejumlah titik kota. Hasilnya, dua juru parkir (jukir) kedapatan menggunakan rompi ilegal dan langsung dicabut di lapangan oleh tim pengawas Dishub.
Kepala Dishub Banda Aceh, Wahyudi, mengatakan rompi yang ditarik dari juru parkir di Jalan Teuku Nyak Arief dan di Jalan Utama Rukoh (Wong Solo). Mereka beroperasi tanpa izin resmi.
“Rompi yang kita tarik itu bukan dari pembagian Dishub. Itu ilegal, jadi rompinya kita bawa ke kantor,” kata Wahyudi kepada masakini.co, Rabu (20/8/2025).
Wahyudi menjelaskan kedua jukir yang dicabut rompinya masih diberi kesempatan untuk mengurus izin agar bisa terdata sebagai jukir resmi di bawah binaan Dishub.
Dalam waktu bersamaan, Dishub juga memberikan teguran kepada dua jukir lainnya yang beroperasi di Sepanjang jalan Lamnyong dan Jalan Teuku Nyak Arief.
Jukir tersebut diketahui melanggar aturan distribusi parkir yang telah ditetapkan dalam qanun Kota Banda Aceh nomor 3 tahun 2021. “Kita beri teguran agar tidak mengutip retribusi parkir tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Dishub mengimbau masyarakat untuk dapat mengenali juru parkir resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh. Rompi ini berwarna oranye kombinasi warna biru, dilengkapi dengan nomor registrasi dan zona tugas jukir, serta nomor pengaduan Dishub terkait perparkiran.










Discussion about this post