MASAKINI.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh menertibkan penggunaan rompi juru parkir (jukir) lama berwarna oranye yang ditemukan masih dipakai dan bahkan diperjualbelikan oleh sejumlah oknum jukir.
Padahal, pemerintah kota telah menetapkan rompi hijau sebagai seragam resmi yang harus digunakan seluruh jukir setelah peluncurannya oleh Wali Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Banda Aceh, Sadli, mengatakan pihaknya menemukan rompi oranye yang masih digunakan ketika melakukan patroli rutin beberapa hari terakhir.
Ia menegaskan rompi lama tersebut sudah tidak berlaku dan rompi hijau wajib dipakai oleh seluruh jukir resmi.
“Beberapa hari lalu saya mendapati rompi oranye yang masih dipakai, padahal jukir resmi sudah diberikan rompi baru warna hijau. Yang oranye itu sudah tidak berlaku setelah launching,” kata Sadli kepada masakini.co, Senin (24/11/2025).
Ia menambahkan, setiap tahun pemerintah mengganti rompi jukir jika anggaran mencukupi. Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan rompi lama tersebut. Dalam operasi yang sama, Dishub mendapati rompi oranye dijual oleh jukir kepada pihak yang tidak memiliki izin resmi.
“Mirisnya, kami menemukan rompi oranye diperjualbelikan oleh juru parkir untuk menambah lapak. Yang resmi pakai rompi hijau, sedangkan yang lama dijual ke orang tidak resmi,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung selama tiga hari belakang, Dishub menyita sekitar 50 rompi oranye yang masih digunakan oleh jukir. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi di Banda Aceh, di antaranya Jalan T. Nyak Arief, Jalan Daud Beureueh, kawasan Syiah Kuala, serta Peunayong.
“Rompi oranye yang masih dipakai ada sekitar 50 pcs yang kita tertibkan. Sementara yang kedapatan diperjualbelikan hanya lima,” jelas Sadli.
Ia menegaskan penertiban tersebut merupakan langkah untuk memastikan rompi jukir tidak disalahgunakan. Selain sebagai seragam, rompi berfungsi sebagai identitas resmi juru parkir yang terdaftar.
Dishub Banda Aceh memastikan akan meningkatkan razia rutin terhadap juru parkir ilegal dan penggunaan rompi lama. Sadli menyebutkan, pemerintah menargetkan akhir tahun ini seluruh jukir sudah menggunakan rompi hijau sesuai instruksi wali kota.
“Kita akan lakukan razia rutin. Targetnya akhir tahun ini mereka semua sudah pakai rompi hijau. Tidak ada lagi baju lama,” katanya.
Sadli menyebut para jukir yang kedapatan menggunakan rompi oranye menyampaikan beragam alasan mulai dari rompi yang kotor hingga rompi yang dicuci.
Selain itu, Dishub juga menemukan praktik di mana seorang jukir resmi mempekerjakan orang lain dengan memberikan rompi lamanya. Praktik ini digunakan untuk menambah pendapatan, terutama di kawasan dengan potensi parkir tinggi.
“Satu juru parkir pakai orang lain untuk nambah pendapatan. Dia jual lapak seperti toke bangku. Bagi yang kedapatan begitu, kita kenakan sanksi teguran hingga cabut izin parkir,” tegasnya.










Discussion about this post