MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi empat terpidana jarimah zina yang masing-masing menerima 100 kali cambuk di muka umum. Eksekusi dilakukan di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan keempat terpidana zina, yaitu FM, SA, NR, dan KH, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka menjalani uqubat hudud, yang bersifat tetap dan tidak dapat dikurangi.
“Untuk uqubat hudud, tidak ada pengurangan masa hukuman. Masa penahanan yang dijalani terdakwa justru menjadi tambahan hukuman,” kata Isnawati.
Selain kasus zina, dua terpidana jarimah maisir (judi) masing-masing berinisial SD dan MA juga menjalani eksekusi cambuk. Keduanya dijatuhi hukuman 19 kali dan 10 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan, karena terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pada waktu bersamaan, dua terpidana jarimah khalwat (mesum) berinisial Y dan PB turut menjalani eksekusi delapan dan enam kali cambuk. Ia dinyatakan melanggar Pasal 23 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Isnawati menegaskan bahwa Kejari Banda Aceh akan konsisten melaksanakan setiap putusan Mahkamah Syar’iyah dalam rangka menegakkan qanun syariat Islam di Aceh.