MASAKINI.CO – Polres Aceh Besar musnahkan dua hektare ladang ganja di kawasan pegunungan Desa Ie Suum, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Besar melalui Kasat Narkoba AKP Mukhsin, menjelaskan penemuan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial IS pada 24 Agustus lalu. IS diketahui sebagai pemilik lahan ganja tersebut.
“Dua hektare lahan ini ditanami 1.000 batang pohon ganja dengan tinggi berkisar antara 1 hingga 2 meter,” ujar Mukhsin, Minggu (31/8/2025).
Seluruh tanaman ganja itu dicabut dan langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
“Langkah ini kami ambil agar tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan barang haram tersebut,” tambahnya.