MASAKINI.CO – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dideportasi dari Sabang, Aceh terkait dugaan menyalahgunakan izin tinggal. Ketiga orang tersebut berinisial CTY, LZX dan WPH.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, membenarkan kabar tersebut. “Mereka berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Izin Tinggal yang mereka miliki,” kata Muchsin, melalui keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Muchsin mengungkapkan ketiganya telah dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar menggunakan Pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8), sekira pukul 18.20 WIB.
Muchsin mengatakan deportasi diberikan kepada WN Malaysia tersebut dikarenakan mereka tidak mematuhi peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai izin tinggalnya.
Dirinya menjelaskan, ketiga WN Malaysia tersebut sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan yang diperuntukkan untuk kegiatan kunjungan wisata dan sosial budaya. “Tetapi, mereka malah melakukan aktivitas sebagai instruktur selam di daerah Sabang,” ujar Muchsin.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menyampaikan pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus berkolaborasi meningkatkan pengawasan, dan penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” kata Ibnu.