MASAKINI.CO – Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (4/9/2025).
Tersangka pertama berinisial DI (60), sebelumnya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan 11 jenis barang bukti berupa pakaian dan kain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diserahkan antara lain 1 unit HP merk Oppo A54, sejumlah tangkapan layar akun judi online, riwayat taruhan, serta struk bukti transaksi.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini diterima langsung oleh pihak JPU Kejari Aceh Selatan dan dituangkan dalam berita acara serah terima. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan tertib dengan melibatkan personel Unit PPA dan Unit Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, menegaskan bahwa setiap kasus yang sudah dinyatakan lengkap (P21) akan segera dilimpahkan ke kejaksaan agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara dengan profesional dan transparan. Ini merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Selatan dalam mendukung Polri Presisi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.