MASAKINI.CO – Polres Aceh Selatan menyerahkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (2/2/2026). Ketujuh tersangka berinisial WAH, TAN, YT, S, M, MM, dan IR.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, mengatakan para tersangka berasal dari beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Mereka diamankan dalam pengungkapan kasus yang ditangani Satresnarkoba sejak Oktober 2025.
Yunus mengungkapkan para tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menyebut penyerahan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional dan bertanggung jawab.
“Kami memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa perkara telah siap dilanjutkan ke tahap penuntutan, sekaligus sebagai wujud dukungan Polres Aceh Selatan terhadap program Presisi Kapolri dalam pemberantasan peredaran narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga ke tahap persidangan. “Kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.










Discussion about this post