MASAKINI.CO – Setelah empat pekan melakukan pencarian, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan MT, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
MT ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan, namun tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Roland.
Dalam proses pencarian, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan keberadaan terpidana. Upaya tersebut dilakukan mulai dari penyebaran selebaran informasi kepada masyarakat hingga mendatangi sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.
Tim juga melakukan pencarian di beberapa gampong, seperti Krueng Batee, Mata Ie, dan Paya Ateuk, Aceh Selatan. Dari penelusuran tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa Muhammad Taufiq diduga bekerja serabutan di wilayah Subulussalam.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian ke sejumlah lokasi di Subulussalam, termasuk Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga wilayah Singgersing. Namun, saat itu keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.
“Setelah dilakukan pemantauan lanjutan, tim memperoleh informasi pasti bahwa yang bersangkutan bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya. Dari informasi tersebut, tim bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana,” jelas Roland.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah koordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh. Saat diamankan, terpidana bersedia menyerahkan diri dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk proses administrasi.
Setelah proses administrasi selesai, MT akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim.
Roland menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung. Ia menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan.
“Tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum. Kejaksaan akan terus memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan,” pungkasnya.









Discussion about this post