MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 3, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kejari Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Agustus 2026
in News
0

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) | Foto: Kejari Aceh Selatan

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setelah empat pekan melakukan pencarian, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan berhasil mengamankan MT, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

MT ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Gampong Hilir, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, setelah tim memperoleh informasi terkait keberadaannya.

RelatedPosts

Pameran Prahara Pulau Emas Buka Mata Pengunjung tentang Dampak Bencana

PFI Luncurkan Buku Prahara Pulau Emas, Rekam Jejak Bencana dalam 130 Foto Jurnalistik

Penumpang Pesawat Domestik di Aceh Tembus 23 Ribu Orang, Naik 29 Persen pada Juni 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan, penetapan DPO dilakukan setelah terpidana tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali untuk menjalani putusan pengadilan, namun tidak memiliki itikad baik memenuhi panggilan tersebut. Karena itu, pada 9 Juni 2026 diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Roland.

Dalam proses pencarian, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan melakukan penelusuran di sejumlah lokasi yang diduga memiliki kaitan dengan keberadaan terpidana. Upaya tersebut dilakukan mulai dari penyebaran selebaran informasi kepada masyarakat hingga mendatangi sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Tim juga melakukan pencarian di beberapa gampong, seperti Krueng Batee, Mata Ie, dan Paya Ateuk, Aceh Selatan. Dari penelusuran tersebut, tim mendapatkan informasi bahwa Muhammad Taufiq diduga bekerja serabutan di wilayah Subulussalam.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pencarian ke sejumlah lokasi di Subulussalam, termasuk Gampong Tangga Besi, Gampong Jontor, hingga wilayah Singgersing. Namun, saat itu keberadaan terpidana belum berhasil ditemukan.

“Setelah dilakukan pemantauan lanjutan, tim memperoleh informasi pasti bahwa yang bersangkutan bekerja di wilayah Gunung Sabe, Kota Calang, Aceh Jaya. Dari informasi tersebut, tim bergerak hingga akhirnya berhasil mengamankan terpidana,” jelas Roland.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah koordinasi dengan Tim Advokat LBH Jendela Keadilan Aceh. Saat diamankan, terpidana bersedia menyerahkan diri dan selanjutnya dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan untuk proses administrasi.

Setelah proses administrasi selesai, MT akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan ke Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk menjalani hukuman sesuai putusan hakim.

Roland menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses pencarian berlangsung. Ia menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan.

“Tidak ada pihak yang dapat menghindari proses hukum. Kejaksaan akan terus memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan,” pungkasnya.

Tags: DPO Kasus MigasKejari Aceh Selatantindak pidana minyak dan gas bumi (Migas)
Previous Post

PFI Luncurkan Buku Prahara Pulau Emas, Rekam Jejak Bencana dalam 130 Foto Jurnalistik

Next Post

Pameran Prahara Pulau Emas Buka Mata Pengunjung tentang Dampak Bencana

Related Posts

Kejari Aceh Selatan Lelang Enam Barang Rampasan Negara, Ada Excavator hingga Mobil Innova

by Redaksi
31 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan akan melelang enam barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap melalui kegiatan...

Tujuh Tersangka Kasus Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

Tujuh Tersangka Kasus Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejari

by Ulfah
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Polres Aceh Selatan menyerahkan tujuh tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (2/2/2026)....

Berkas P21, Lima Tersangka Kasus Pencurian di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas P21, Lima Tersangka Kasus Pencurian di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

by Ulfah
13 November 2025
0

MASAKINI.CO – Unit I Pidum Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan lima tersangka beserta sejumlah barang bukti kasus pencurian kepada Kejaksaan...

Next Post

Pameran Prahara Pulau Emas Buka Mata Pengunjung tentang Dampak Bencana

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co