MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (22/9/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan para terpidana terbukti melakukan berbagai jarimah, mulai dari zina, ikhtilat hingga maisir (judi).
Dua di antara terpidana, yakni FR dan CA, divonis bersalah melakukan jarimah zina dan masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Sementara itu, dua pelaku ikhtilat, yaitu S dan YN, masing-masing mendapat 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.
Lima terpidana lainnya dihukum karena terlibat perjudian. “Hukuman yang dijatuhkan berkisar 7 hingga 9 kali cambuk di depan umum,” kata Isnawati.
Isnawati mengungkapkan, salah satu terpidana adalah seorang perempuan yang ditangkap aparat kepolisian saat razia judi online di sebuah warung kopi di Banda Aceh.
“Para pelaku maisir ini diamankan saat razia, salah satunya perempuan yang kedapatan bermain judi online di warung kopi,” jelasnya.
Selain hukuman cambuk, masa penahanan yang telah dijalani para terpidana juga diperhitungkan sebagai bagian dari vonis. Seluruh proses eksekusi berlangsung terbuka untuk umum sesuai ketentuan syariat.










Discussion about this post