MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Oktober 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 September 2025
in News
0
9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

Prosesi eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (22/9/2025). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan para terpidana terbukti melakukan berbagai jarimah, mulai dari zina, ikhtilat hingga maisir (judi).

RelatedPosts

KNPI Aceh Sebut MBG Berperan Penting dalam Menunjang Prestasi Pelajar

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Naik Jadi Rp7,58 Juta per Mayam

Dekan FSH UIN Ar-Raniry Masuk Daftar 2 Persen Ilmuwan Dunia

Dua di antara terpidana, yakni FR dan CA, divonis bersalah melakukan jarimah zina dan masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Sementara itu, dua pelaku ikhtilat, yaitu S dan YN, masing-masing mendapat 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Lima terpidana lainnya dihukum karena terlibat perjudian. “Hukuman yang dijatuhkan berkisar 7 hingga 9 kali cambuk di depan umum,” kata Isnawati.

Isnawati mengungkapkan, salah satu terpidana adalah seorang perempuan yang ditangkap aparat kepolisian saat razia judi online di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

“Para pelaku maisir ini diamankan saat razia, salah satunya perempuan yang kedapatan bermain judi online di warung kopi,” jelasnya.

Selain hukuman cambuk, masa penahanan yang telah dijalani para terpidana juga diperhitungkan sebagai bagian dari vonis. Seluruh proses eksekusi berlangsung terbuka untuk umum sesuai ketentuan syariat.

Tags: Banda AcehHukum Cambukqanun aceh
Previous Post

Pertama di Sumatra, USK Siap Integrasikan Jaminan Sosial ke Kurikulum

Next Post

Kandang Sapi di Aceh Besar Terbakar, Dua Ekor Ternak Terpanggang

Related Posts

Pemerintah Catat Realisasi Penerimaan Pajak Digital Capai Rp47,18 Triliun

Belanja Online Jadi Modus Penipuan Terbanyak di Aceh, 1.294 Laporan Masuk

by Redaksi
10 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penipuan belanja daring menjadi modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat Aceh ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dengan...

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

by Riska Zulfira
9 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Musriadi, mendorong agar Draf Kurikulum Pendidikan Diniyah tidak sekadar menjadi dokumen, tetapi diterapkan...

Penataan Tgk Chik Pante Kulu Diarahkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

by Riska Zulfira
8 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Penataan Kawasan Jalan Tgk. Chik Pante Kulu, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki infrastruktur, tetapi...

Next Post
Kandang Sapi di Aceh Besar Terbakar, Dua Ekor Ternak Terpanggang

Kandang Sapi di Aceh Besar Terbakar, Dua Ekor Ternak Terpanggang

Gempa Tektonik Guncang Bener Meriah, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Gempa Tektonik Guncang Bener Meriah, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co