MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 September 2025
in News
0
9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

Prosesi eksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (22/9/2025). | Foto: Kejari Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Senin (22/9/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan para terpidana terbukti melakukan berbagai jarimah, mulai dari zina, ikhtilat hingga maisir (judi).

RelatedPosts

Pondok Karyawan Wisata Taman Rusa di Aceh Besar Terbakar

ISNU Aceh Minta Sarjana NU Buktikan Peran di Tengah Masyarakat

20 Hektare Lahan di Bener Meriah Terbakar

Dua di antara terpidana, yakni FR dan CA, divonis bersalah melakukan jarimah zina dan masing-masing dijatuhi hukuman 100 kali cambuk. Sementara itu, dua pelaku ikhtilat, yaitu S dan YN, masing-masing mendapat 18 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan.

Lima terpidana lainnya dihukum karena terlibat perjudian. “Hukuman yang dijatuhkan berkisar 7 hingga 9 kali cambuk di depan umum,” kata Isnawati.

Isnawati mengungkapkan, salah satu terpidana adalah seorang perempuan yang ditangkap aparat kepolisian saat razia judi online di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

“Para pelaku maisir ini diamankan saat razia, salah satunya perempuan yang kedapatan bermain judi online di warung kopi,” jelasnya.

Selain hukuman cambuk, masa penahanan yang telah dijalani para terpidana juga diperhitungkan sebagai bagian dari vonis. Seluruh proses eksekusi berlangsung terbuka untuk umum sesuai ketentuan syariat.

Tags: Banda AcehHukum Cambukqanun aceh
Previous Post

Pertama di Sumatra, USK Siap Integrasikan Jaminan Sosial ke Kurikulum

Next Post

Kandang Sapi di Aceh Besar Terbakar, Dua Ekor Ternak Terpanggang

Related Posts

Pemerintah Aceh Terima Catatan dan Rekomendasi DPRA, APBA 2025 Jadi Bahan Evaluasi Perbaikan Anggaran

by Aininadhirah
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menerima sejumlah catatan dan rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terhadap Rancangan Qanun...

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

by Ahmad Mufti
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendapat dukungan Pemerintah Kota Seoul, Korea Selatan, untuk mengembangkan perpustakaan luar ruangan (outdoor library)...

Warga Rasakan Manfaat SALEUM, Laporan Warga Direspon Cepat

by Redaksi
19 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO — Kanal pengaduan Pemerintah Kota Banda Aceh, SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik untuk Masyarakat), mulai dimanfaatkan warga untuk menyampaikan...

Next Post
Kandang Sapi di Aceh Besar Terbakar, Dua Ekor Ternak Terpanggang

Kandang Sapi di Aceh Besar Terbakar, Dua Ekor Ternak Terpanggang

Gempa Tektonik Guncang Bener Meriah, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Gempa Tektonik Guncang Bener Meriah, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co