MASAKINI.CO – Kasus pembacokan yang menimpa seorang remaja berinisial MIS (16) di kawasan Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh, Minggu (21/9/2025) dini hari, akhirnya terungkap.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelajar, MSRH (18) dan MAA (16), yang diduga sebagai pelaku.
“Dari pengembangan, pelaku MSRH ditangkap di Lamlagang, lalu MAA diamankan di rumahnya di Kecamatan Meuraxa, sementara sepeda motor korban ditemukan di Lampeuneurut, Aceh Besar,” kata Donna dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah samurai sepanjang satu meter, sepeda motor korban, satu unit motor trail Kawasaki yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku tergabung dalam kelompok remaja Timur Anti Mundur (TAM). Aksi mereka dipicu konflik dengan kelompok lain bernama Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Donna menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia juga mengimbau orang tua dan guru untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak.
“Pelajar tidak perlu ikut-ikutan kelompok yang merugikan. Fokuslah pada pendidikan dan menjaga nama baik keluarga maupun sekolah,” pungkasnya.