MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Dua Pelajar Ditangkap Usai Bacok Remaja dan Rampas Motor di Banda Aceh

Riska Zulfira by Riska Zulfira
22 September 2025
in News
0
Dua Pelajar Ditangkap Usai Bacok Remaja dan Rampas Motor di Banda Aceh

Polisi menunjukkan alat bukti yang digunakan pelaku untuk membacok korban. | Foto : Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kasus pembacokan yang menimpa seorang remaja berinisial MIS (16) di kawasan Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh, Minggu (21/9/2025) dini hari, akhirnya terungkap.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua pelajar, MSRH (18) dan MAA (16), yang diduga sebagai pelaku.

RelatedPosts

Staf Ahli Mendikdasmen Tinjau TKA di Aceh

Data DTSEN 2026: Lebih dari 2,4 Juta Warga Aceh Masih di Kelompok Kesejahteraan Rendah

Mengenal Desil, Begini Cara BPS Petakan Tingkat Kesejahteraan Penduduk

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasatreskrim AKP Donna Briadi, menjelaskan peristiwa itu bermula ketika korban pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario BL 4410 AAW. Sekitar pukul 02.30 WIB, korban diserang dengan senjata tajam oleh pelaku hingga mengalami luka bacok, sementara sepeda motornya dirampas dan dibawa kabur. Korban kemudian dilarikan ke RSUZA oleh temannya.

“Dari pengembangan, pelaku MSRH ditangkap di Lamlagang, lalu MAA diamankan di rumahnya di Kecamatan Meuraxa, sementara sepeda motor korban ditemukan di Lampeuneurut, Aceh Besar,” kata Donna dalam konferensi pers di Mapolresta, Senin (22/9/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah samurai sepanjang satu meter, sepeda motor korban, satu unit motor trail Kawasaki yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku tergabung dalam kelompok remaja Timur Anti Mundur (TAM). Aksi mereka dipicu konflik dengan kelompok lain bernama Ikatan Keluarga Anti Onar (IKAO).

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Donna menambahkan, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia juga mengimbau orang tua dan guru untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak.

“Pelajar tidak perlu ikut-ikutan kelompok yang merugikan. Fokuslah pada pendidikan dan menjaga nama baik keluarga maupun sekolah,” pungkasnya.

Tags: Banda AcehPerampokanPolresta Banda Aceh
Previous Post

Mohamed Salah Mendapat Dukungan Kuat untuk Ballon d’Or 2025

Next Post

Pertama di Sumatra, USK Siap Integrasikan Jaminan Sosial ke Kurikulum

Related Posts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

by Riska Zulfira
12 April 2026
0

MASAKINI.CO - Car Free Day (CFD) di Kota Banda Aceh, Minggu (12/4/2026), tak sekadar menjadi ajang olahraga rutin. Momentum ini...

Emas Perhiasan Turun, Harga Antam Berbalik Naik

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Harga emas perhiasan di Banda Aceh kembali bergerak turun sebesar Rp30 ribu per mayam menjadi Rp8.250.000, Selasa (7/4/2026)....

Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Banda Aceh

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terpidana dihukum cambuk 100 kali di depan umum atas perkara jarimah zina di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman,...

Next Post
Pertama di Sumatra, USK Siap Integrasikan Jaminan Sosial ke Kurikulum

Pertama di Sumatra, USK Siap Integrasikan Jaminan Sosial ke Kurikulum

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

9 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Dua Diantaranya Terima 100 Kali Cambukan

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co