MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan korupsi dana operasional dengan modus transaksi fiktif.
Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat (26/9/2025) yang turut dihadiri perwakilan Korwas Tipidkor Mabes Polri.
“DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo tahun 2024 melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro),” kata Mahliadi, Selasa (30/9/2025).
Dalam praktiknya, DW disebut mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian. Dana operasional yang dikuasainya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai Rp67,5 juta, serta mengamankan 85 bundel dokumen.
“Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,96 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 18 September 2025,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.