MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Tilep Dana Operasional Rp1,9 Miliar

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 September 2025
in Daerah
0
Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Tilep Dana Operasional Rp1,9 Miliar

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) saat diboyong penyidik. | Foto : Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan korupsi dana operasional dengan modus transaksi fiktif.

Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat (26/9/2025) yang turut dihadiri perwakilan Korwas Tipidkor Mabes Polri.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

533 Siswa Madrasah Aceh Besar Lulus SPAN-PTKIN 2026

“DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo tahun 2024 melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro),” kata Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Dalam praktiknya, DW disebut mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian. Dana operasional yang dikuasainya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai Rp67,5 juta, serta mengamankan 85 bundel dokumen.

“Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,96 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 18 September 2025,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tags: Aceh SingkilKantor Pos RimoKepala Kantor Pos Rimo Ditahan
Previous Post

Ratusan Lampu LED Siap Terangi Kota Banda Aceh

Next Post

Pemkab Aceh Besar Resmi Sahkan APBK-P 2025

Related Posts

Sungai Lae Cinedang Meluap, Dua Desa di Aceh Singkil Terendam

by Ulfah
20 November 2025
0

MASAKINI.CO - Hujan lebat mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (19/11/2025) pagi membuat Sungai Lae Cinedang meluap dan air masuk...

Angin Puting Beliung Hancurkan Rumah Warga Aceh Singkil

by Ulfah
25 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Angin puting beliung merusak rumah warga di Desa Ujung Sialit, Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Jumat (24/10/2025)....

Pemuda Pulau Banyak Barat Serahkan Aspirasi ke Wakil Bupati Aceh Singkil

Pemuda Pulau Banyak Barat Serahkan Aspirasi ke Wakil Bupati Aceh Singkil

by Redaksi
29 Agustus 2025
0

MASAKINI.CO – Pemuda dan masyarakat Kecamatan Pulau Banyak Barat bertemu dengan Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, pada Kamis (28/8/2025)....

Next Post
Pemkab Aceh Besar Resmi Sahkan APBK-P 2025

Pemkab Aceh Besar Resmi Sahkan APBK-P 2025

Arne Slot Kecewa dengan Kekalahan Liverpool dari Galatasaray

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co