Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Tilep Dana Operasional Rp1,9 Miliar

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) saat diboyong penyidik. | Foto : Polda Aceh

Bagikan

Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan, Diduga Tilep Dana Operasional Rp1,9 Miliar

Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) saat diboyong penyidik. | Foto : Polda Aceh

MASAKINI.CO – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, berinisial DW (43) atas dugaan korupsi dana operasional dengan modus transaksi fiktif.

Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi mengatakan, penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara pada Jumat (26/9/2025) yang turut dihadiri perwakilan Korwas Tipidkor Mabes Polri.

“DW diduga melakukan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo tahun 2024 melalui aplikasi Wesel Pos (Cash to Account) dan Pospay (Cash in Giro),” kata Mahliadi, Selasa (30/9/2025).

Dalam praktiknya, DW disebut mengabaikan prosedur otorisasi transaksi dan memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian. Dana operasional yang dikuasainya kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penyidik telah memeriksa 21 orang saksi, menyita uang tunai Rp67,5 juta, serta mengamankan 85 bundel dokumen.

“Dugaan kerugian negara mencapai Rp1,96 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 18 September 2025,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist