Polda Gagalkan Peredaran 1,3 Ton Ganja Hingga 80,5 Kg Sabu di Aceh

Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin (6/101/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Bagikan

Polda Gagalkan Peredaran 1,3 Ton Ganja Hingga 80,5 Kg Sabu di Aceh

Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Aceh, Senin (6/101/2025). | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

MASAKINI.CO – Polda Aceh menggagalkan peredaran 80,5 kilogram sabu, 1,3 ton ganja, dan 1 kilogram kokain dari sejumlah lokasi di Aceh sejak tiga bulan terakhir. Dalam penindakan ini 22 orang tersangka turut diamankan.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, mengatakan pengungkapan ini dilakukan di daratan dalam bentuk siap kirim ke luar daerah.

Ia menjelaskan, kasus pertama adalah penemuan sabu seberat 77,3 kilogram pada 30 September 2025 di Aceh Utara. Sabu asal Thailand–Indonesia itu ditemukan dalam goni yang disembunyikan di bagasi mobil, siap dikirim ke Sumatera Utara.

“Dari kasus ini, aparat menyita total 80,5 kilogram sabu dan mengamankan beberapa tersangka,” kata Kapolda Aceh dalam konferensi pers di Mapolda, Senin (6/10/2025).

Sementara itu, di Gayo Lues, tim Satresnarkoba Polres setempat menyita ganja dalam jumlah besar. Dari operasi penyitaan berjenjang sejak Juli hingga 2 Oktober 2025, petugas mengamankan total 1,3 ton ganja dari Desa Agusen dan Marpunge.

Ganja ini diketahui siap dikirim ke luar Aceh, termasuk ke wilayah Sumatera Utara dan Bali.

Di Sabang, aparat juga berhasil menemukan 1 kilogram kokain yang terdampar di kawasan mangrove Gampong Iboih, Kecamatan Sukamakmue. Kokain tersebut diduga dilempar ke laut sebelum akhirnya terbawa arus dan terdampar.

Meski tidak ada tersangka yang diamankan, polisi menilai barang haram itu ditujukan bagi jaringan konsumen di Indonesia, khususnya kalangan asing di beberapa destinasi wisata.

Atas pengungkapan ini, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 111, 112, 114, dan 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Irjen Pol. Marzuki menyebut, jumlah barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 9,1 juta jiwa dari bahaya narkoba.

“Perjuangan memberantas narkoba ini tidak akan berhenti. Kami minta dukungan penuh masyarakat agar Aceh terbebas dari jaringan narkotika internasional,” tegas Kapolda.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist