MASAKINI.CO – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mencatat, total royalti dari sektor pertambangan yang disetor ke kas negara sejak lima tahun terakhir mencapai Rp2,1 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari lebih 60 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah diterbitkan di Aceh, meskipun belum seluruhnya berproduksi.
Kepala Dinas ESDM Aceh, Taufik, mengatakan dari total IUP yang sudah keluar, baru sekitar 20 yang aktif berproduksi dan memberikan kontribusi royalti secara rutin.
“Sampai saat ini, dari royalti yang masuk ke kas negara itu sejumlah Rp2,1 triliun. Kalau diasumsikan per tahunnya, dalam tahun terakhir ini sekitar Rp500 miliar,” ujar Taufik di Banda Aceh, Minggu (12/10/2025).
Menurutnya, dana royalti tersebut akan kembali ke daerah melalui mekanisme bagi hasil antara pemerintah pusat dan daerah. Dari total royalti yang diterima negara, 80 persen dikembalikan ke daerah, sementara 20 persen tetap di pusat.
Pembagian di tingkat daerah juga diatur secara proporsional, di mana kabupaten penghasil akan menerima 32 persen, provinsi mendapat 16 persen, kabupaten sekitar penghasil memperoleh 12 persen, dan 8 persen dialokasikan untuk daerah pengolah.
“Jadi royalti ini bukan hanya menjadi pendapatan negara, tetapi juga menjadi sumber penting untuk membiayai pembangunan di daerah penghasil tambang. Masyarakat juga akan ikut merasakan manfaatnya,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa sektor pertambangan masih memiliki potensi besar di Aceh, baik dari sisi produksi maupun penerimaan daerah.
Karena itu, Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM terus mendorong agar aktivitas pertambangan dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.
Selain itu, ESDM Aceh juga telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tata cara penetapan wilayah tambang rakyat (WPR) serta pemberian izin usaha pertambangan rakyat (IUPR).
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini melakukan aktivitas tambang tanpa izin resmi.
“Pergub ini nantinya akan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal. Dengan begitu, mereka bisa bekerja dengan aman, dan pemerintah juga bisa mengawasi serta memungut retribusi secara sah,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, izin tambang rakyat nantinya akan diberikan melalui koperasi yang dibentuk masyarakat setempat. Pola ini dinilai paling efektif karena mampu memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Solusinya adalah melalui koperasi. Masyarakat bisa membentuk koperasi di wilayah masing-masing, dan izinnya nanti diberikan ke koperasi tersebut. Dengan begitu, kegiatan tambang rakyat akan lebih tertata dan tidak merugikan siapa pun,” terangnya.










Discussion about this post