MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Akhiri Era Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Pertambangan Rakyat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Oktober 2025
in News
0
Akhiri Era Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Pertambangan Rakyat

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik. | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan Rakyat sebagai langkah strategis menertibkan tambang-tambang ilegal yang marak beroperasi di berbagai kabupaten/kota.

Pergub ini digadang-gadang menjadi solusi konkret agar aktivitas tambang rakyat di Aceh bisa berjalan legal, ramah lingkungan, dan tetap menggerakkan ekonomi masyarakat.

RelatedPosts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

Harga Emas Turun Lagi, Kini Rp7,56 Juta per Mayam

Bea Cukai Gagalkan Dugaan Penyelundupan Nyaris 1.000 Mayam Emas Aceh oleh WNA Asal China

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh dua pekan lalu, yang menekankan pentingnya langkah tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak lama.

“Sudah saatnya tambang-tambang ilegal di Aceh ditertibkan secara sistematis, bukan hanya ditutup paksa tanpa solusi. Dan dua hari siap,” kata Taufik usai acara diskusi publik di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, Dinas ESDM bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum termasuk Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan, serta Badan Intelijen Negara (BIN) telah membentuk satuan kerja bersama untuk menertibkan tambang ilegal secara terpadu.

“Kami sudah duduk bersama di pendopo Gubernur, membahas langkah-langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tanpa menimbulkan gejolak sosial,” katanya.

Namun, Taufik mengakui penertiban tambang ilegal tidak bisa dilakukan semata-mata dengan tindakan hukum. Sebab, di balik aktivitas tersebut terdapat ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil tambang rakyat.

“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran izin, tapi juga soal perut rakyat. Karena itu, kami harus menyediakan solusi yang memberi ruang bagi masyarakat tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Solusi itu diwujudkan melalui Pergub Pertambangan Rakyat, yang saat ini tengah difinalkan. Pergub ini akan menjadi dasar hukum pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di setiap daerah, sehingga masyarakat dapat menambang secara sah dan diawasi pemerintah.

Menurut Taufik, landasan hukum Pergub tersebut mengacu pada Pasal 15 Ayat 6 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, juga disesuaikan dengan Qanun Aceh Tahun 2013 serta Permen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang tata cara dan teknis pertambangan rakyat. “Kami terus berkoordinasi dengan Pak Sekda agar segera disahkan dan bisa dijalankan di lapangan,” ungkapnya.

Disamping itu, Taufik menyebutkan Gubernur Aceh sejak Maret 2025 telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengusulkan wilayah potensial yang bisa ditetapkan sebagai WPR. Hingga kini, baru empat daerah telah merespons, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie.

Setelah usulan diterima, tim dari Dinas ESDM akan turun ke lapangan untuk melakukan survei potensi dan kelayakan tambang. “Tidak semua lokasi bisa ditetapkan jadi WPR. Kita harus pastikan ada cadangan mineral yang layak dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Langkah ini, kata Taufik, bukan hanya menekan tambang ilegal, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru di daerah. Pertambangan rakyat yang terlegitimasi melalui izin resmi akan memberi kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kontribusi ekonomi bagi masyarakat.

“Kita ingin tambang rakyat ini jadi kekuatan ekonomi baru. Dengan sistem yang tertata, rakyat bisa bekerja tanpa takut dikejar aparat, pemerintah bisa mengawasi, dan daerah juga mendapat manfaat,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga juga dilakukan agar proses penertiban di lapangan berlangsung aman dan tanpa kekerasan. Pemerintah, katanya, berkomitmen menjadikan langkah ini sebagai transformasi menuju pengelolaan tambang yang berkeadilan.

Taufik menegaskan, keberadaan Pergub ini nantinya akan membawa perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam di Aceh. Selain menghapus tambang ilegal, regulasi ini juga memberi kepastian usaha bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

“Dengan berkurangnya dana otonomi khusus, kita perlu menggali potensi ekonomi baru. Jika tambang rakyat ini dikelola baik, akan menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkasnya.

Tags: Dinas ESDM AcehPemerintah AcehPergub AcehPertambangan RakyatTambang Ilegal
Previous Post

Sebulan Dipasang, Puluhan Tiang Rambu Lalu Lintas Krueng Raya-Laweung Hilang

Next Post

Wali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Tajhiz Mayit se-Kota Banda Aceh

Related Posts

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

by Ahmad Mufti
8 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mempercepat pemulihan sektor pertanian pascabencana hidrometeorologi dengan mendorong penyelesaian rehabilitasi lahan sawah dan irigasi agar petani...

Simeulue Mulai Cetak 1.050 Hektare Sawah Baru

by Riska Zulfira
3 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Simeulue mulai melaksanakan program pencetakan sawah baru seluas 1.050 hektare sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus...

Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Andaman Berjalan

by Ahmad Mufti
1 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) memastikan rencana hilirisasi minyak dan gas (migas) dari Blok Andaman akan segera dijalankan...

Next Post
Wali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Tajhiz Mayit se-Kota Banda Aceh

Wali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Tajhiz Mayit se-Kota Banda Aceh

Belum Ada Aturan Khusus, Keselamatan Wisata Pantai di Aceh Masih Lemah

Disbudpar Aceh Sebut Rambu Keselamatan Pantai Bukan Tidak Ada Tapi Kerap Raib

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co