MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Akhiri Era Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Pertambangan Rakyat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
7 Oktober 2025
in News
0
Akhiri Era Tambang Ilegal, Pemerintah Aceh Siapkan Pergub Pertambangan Rakyat

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik. | Foto : Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kini sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pertambangan Rakyat sebagai langkah strategis menertibkan tambang-tambang ilegal yang marak beroperasi di berbagai kabupaten/kota.

Pergub ini digadang-gadang menjadi solusi konkret agar aktivitas tambang rakyat di Aceh bisa berjalan legal, ramah lingkungan, dan tetap menggerakkan ekonomi masyarakat.

RelatedPosts

Pasar Tani Aceh Pangkas Rantai Distribusi, Harga Daging dan Ayam Lebih Murah saat Meugang

Bukan Membela, Orang Tua Ini Minta Anak yang Terjaring Razia Dibina dengan Tegas

Tak Hanya Daging, Bumbu Rendang dan Santan Laris Manis Saat Meugang

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Taufik, mengatakan penyusunan Pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Aceh dua pekan lalu, yang menekankan pentingnya langkah tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang telah berlangsung sejak lama.

“Sudah saatnya tambang-tambang ilegal di Aceh ditertibkan secara sistematis, bukan hanya ditutup paksa tanpa solusi. Dan dua hari siap,” kata Taufik usai acara diskusi publik di Banda Aceh, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, Dinas ESDM bersama sejumlah instansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum termasuk Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan, serta Badan Intelijen Negara (BIN) telah membentuk satuan kerja bersama untuk menertibkan tambang ilegal secara terpadu.

“Kami sudah duduk bersama di pendopo Gubernur, membahas langkah-langkah nyata untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tanpa menimbulkan gejolak sosial,” katanya.

Namun, Taufik mengakui penertiban tambang ilegal tidak bisa dilakukan semata-mata dengan tindakan hukum. Sebab, di balik aktivitas tersebut terdapat ribuan warga yang menggantungkan hidupnya dari hasil tambang rakyat.

“Ini bukan hanya persoalan pelanggaran izin, tapi juga soal perut rakyat. Karena itu, kami harus menyediakan solusi yang memberi ruang bagi masyarakat tetap bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan,” ujarnya.

Solusi itu diwujudkan melalui Pergub Pertambangan Rakyat, yang saat ini tengah difinalkan. Pergub ini akan menjadi dasar hukum pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di setiap daerah, sehingga masyarakat dapat menambang secara sah dan diawasi pemerintah.

Menurut Taufik, landasan hukum Pergub tersebut mengacu pada Pasal 15 Ayat 6 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kewenangan pengelolaan tambang kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Selain itu, juga disesuaikan dengan Qanun Aceh Tahun 2013 serta Permen ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang tata cara dan teknis pertambangan rakyat. “Kami terus berkoordinasi dengan Pak Sekda agar segera disahkan dan bisa dijalankan di lapangan,” ungkapnya.

Disamping itu, Taufik menyebutkan Gubernur Aceh sejak Maret 2025 telah meminta seluruh bupati dan wali kota untuk mengusulkan wilayah potensial yang bisa ditetapkan sebagai WPR. Hingga kini, baru empat daerah telah merespons, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Gayo Lues, dan Pidie.

Setelah usulan diterima, tim dari Dinas ESDM akan turun ke lapangan untuk melakukan survei potensi dan kelayakan tambang. “Tidak semua lokasi bisa ditetapkan jadi WPR. Kita harus pastikan ada cadangan mineral yang layak dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Langkah ini, kata Taufik, bukan hanya menekan tambang ilegal, tetapi juga membuka ruang ekonomi baru di daerah. Pertambangan rakyat yang terlegitimasi melalui izin resmi akan memberi kepastian hukum, keselamatan kerja, dan kontribusi ekonomi bagi masyarakat.

“Kita ingin tambang rakyat ini jadi kekuatan ekonomi baru. Dengan sistem yang tertata, rakyat bisa bekerja tanpa takut dikejar aparat, pemerintah bisa mengawasi, dan daerah juga mendapat manfaat,” katanya.

Ia menambahkan, sinergi lintas lembaga juga dilakukan agar proses penertiban di lapangan berlangsung aman dan tanpa kekerasan. Pemerintah, katanya, berkomitmen menjadikan langkah ini sebagai transformasi menuju pengelolaan tambang yang berkeadilan.

Taufik menegaskan, keberadaan Pergub ini nantinya akan membawa perubahan besar dalam tata kelola sumber daya alam di Aceh. Selain menghapus tambang ilegal, regulasi ini juga memberi kepastian usaha bagi masyarakat sekaligus memperkuat pendapatan daerah.

“Dengan berkurangnya dana otonomi khusus, kita perlu menggali potensi ekonomi baru. Jika tambang rakyat ini dikelola baik, akan menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah,” pungkasnya.

Tags: Dinas ESDM AcehPemerintah AcehPergub AcehPertambangan RakyatTambang Ilegal
Previous Post

Sebulan Dipasang, Puluhan Tiang Rambu Lalu Lintas Krueng Raya-Laweung Hilang

Next Post

Wali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Tajhiz Mayit se-Kota Banda Aceh

Related Posts

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Pasar Murah Digelar di 23 Daerah, Pemerintah Aceh Intervensi Harga Jelang Iduladha

by Ahmad Mufti
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menggelar pasar murah secara serentak di 23 kabupaten/kota sebagai langkah menahan laju kenaikan harga kebutuhan pokok...

Next Post
Wali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Tajhiz Mayit se-Kota Banda Aceh

Wali Kota Buka Kegiatan Pelatihan Tajhiz Mayit se-Kota Banda Aceh

Belum Ada Aturan Khusus, Keselamatan Wisata Pantai di Aceh Masih Lemah

Disbudpar Aceh Sebut Rambu Keselamatan Pantai Bukan Tidak Ada Tapi Kerap Raib

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co