MASAKINI.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh mengimbau warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik agar melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menyampaikan perekaman dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Banda Aceh (Gedung Balai Kota) atau Mal Pelayanan Publik Pasar Aceh.
Heru mengungkapkan saat ini di Disdukcapil Kota Banda Aceh tersedia sebanyak 2.800 lembar blanko yang nantinya akan dipergunakan untuk remaja yang baru berumur 17 tahun, warga yang belum memiliki KTP dan perubahan elemen data e-KTP.
“Jadi, yang belum memiliki KTP segera melakukan perekaman atau yang mau mengubah elemen data KTP. Proses pengurusannya cepat dan tidak dipungut biaya apapun,” ajak Heru, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, ia mengingatkan warga agar tidak khawatir kehabisan blanko KTP. Pihaknya akan selalu berupaya cepat untuk ketersediaan blanko. “Kita terus memastikan blanko KTP Elektronik selalu tersedia di Banda Aceh,” pungkasnya.










Discussion about this post