MASAKINI. CO – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti sekitar dua ton pupuk.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh, menuju Pulo Aceh. Petugas Ditpolairud kemudian bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, mengatakan dalam penindakan tersebut mereka menangkap seorang pria berinisial AN.
Saat diperiksa, pelaku mengaku membawa satu ton pupuk dan beberapa bahan bangunan seperti batu bata.
“Namun, dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya disalurkan ke wilayah lain,” ujar Risnan di Banda Aceh, Sabtu (8/11/2025).
Kecurigaan petugas semakin kuat saat mobil tersebut menyeberang menggunakan KMP Papuyu menuju Lamteung, Pulo Aceh. Tim Ditpolairud kemudian melakukan pengintaian hingga tiba di lokasi pembongkaran barang di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
“Dari hasil penyelidikan, ternyata tempat tersebut disewa pelaku dan digunakan untuk menjual pupuk bersubsidi secara ilegal. Di sana kami menemukan 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar dua ton,” jelasnya.
Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk tersebut diketahui berasal dari kawasan Samahani, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku juga mengaku telah menjual sebagian pupuk tersebut ke sejumlah pembeli di wilayah setempat.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk Urea, dan 13 karung pupuk Phonska telah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah Risnan.
Pelaku AN diduga melanggar sejumlah aturan, di antaranya Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, perbuatannya juga menyalahi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 dan Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Risnan menegaskan bahwa Polda Aceh akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Aceh, termasuk jalur laut yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penyelewengan.
“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba mempermainkan kebijakan pemerintah ini,” tegasnya.









Discussion about this post