MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Kanwil DJP Aceh Limpahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp454 Juta ke Kejari Langsa

Ulfah by Ulfah
8 November 2025
in News
0

Ilustrasi. | Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh menyerahkan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Aceh, untuk dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Langsa, Jumat (7/11/2025).

Tersangka berinisial HB melalui CV TR diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454 juta.

RelatedPosts

Polisi Selidiki Kebakaran di Lamteumen Timur, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Tiga Tempat Usaha di Lamteumen Timur Terbakar

Sawah di Aceh Besar Mengering, Petani Khawatir Hasil Panen Terancam

“Selain itu, tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Pajak April 2019, Mei

2019, dan Juli sampai dengan Desember 2019,” ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Aceh, Agung Saptono Hadi, melalui rilis yang diterima masakini.co, Sabtu (8/11/2025.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau

kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Agung menyampaikan penyelesaian proses penyidikan ini merupakan wujud koordinasi dan kerja sama yang baik

antara Kanwil DJP Aceh, Polda Aceh, dan Kejaksaaan Tinggi Aceh beserta

Kejaksaan Negeri Langsa.

Ia mengatakan pihaknya akan bersikap tegas dan terus melakukan penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan demi memberikan rasa keadilan, meningkatkan kepatuhan, dan penegakan hukum.

“DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium yaitu pemidanaan sebagai upaya

terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, mengingat tugas utama DJP adalah mengumpulkan pendapatan negara dari sektor pajak,” ucap Agung.

Tags: Kanwil DJP AcehKejari LangsaPajak AcehPenggelapan pajak
Previous Post

Kasus ISPA di Aceh Besar Capai Empat Ribu Lebih, Dinkes Minta Warga Waspada Influenza

Next Post

Polairud Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulo Aceh

Related Posts

Banleg DPRA Terima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

Banleg DPRA Terima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

by Alfath Asmunda
22 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh...

Next Post

Polairud Polda Aceh Bongkar Penyelundupan 2 Ton Pupuk Subsidi ke Pulo Aceh

Viral Video Peusijuk Tongkat untuk Pengobatan di Masjid Raya Baiturrahman, Pengurus Keluarkan Imbauan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co