MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Banleg DPRA Terima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
22 Agustus 2023
in Daerah
0
Banleg DPRA Terima Masukan DJP Aceh atas Raqan Pajak dan Retribusi

Pertemuan Banleg DPRA dengan DJP Aceh, Senin 21/8/2023. (foto: dok DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim untuk menyampaikan beberapa informasi atas pembagian pajak antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Banleg DPRA, Senin (21/8/2023) kemarin.

Masukan tersebut nantinya menjadi bahan dalam pembahasan Rancangan Qanun Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang sedang dibahas Banleg DPRA dengan Dinas terkait.

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

Pembahasannya sendiri sudah dimulai sejak 15 Agustus 2023 dikantor Dinas Keuangan Aceh Tengah. Ketua Banleg DPRA, Mawardi  saat membuka pertemuan tersebut menyampaikan tujuan mengundang Kakanwil DJP Aceh, yaitu agar memberikan masukan atas Raqan yang dibahas.

“Raqan ini sendiri mengacu pada PP 35/2023. Namun, menurut hemat kami, kalau kita hanya fokus pada pengutipan pajak masyarakat ini dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) maka usaha ini sama dengan memerah susu pada sapi yang kurus,” kata Mawardi.

Mawardi berharap, DJP Aceh menjelaskan celah atau peluang sektor mana agar pajak dapat diatur sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Aceh (PAA).

Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa UU No.11/2006 pasal 156 telah memberikan peluang bagi Aceh untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar, utamanya mengelola potensi Sumber Daya Alam Aceh sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur dalam UU No.11/2006 ini.

“Kita perlu terjemahkan lebih lanjut, dan pasti juga mengembangkan sistem pengembangan keuangan yang lebih kreatif,“ jelas Imanul Hakim.

Tags: Banleg DPRADPRAKanwil DJP AcehPajakPemerintah Aceh
Previous Post

Viral Aksi Tak Terpuji Penumpang Sabuk Nusantara Rute Calang-Simeulue

Next Post

BPJS Kesehatan Menjangkau Pulau Tertinggal

Related Posts

Pemulihan Infrastruktur Pascabencana, Pemprov Aceh Usulkan Delapan Proyek Strategis ke Kementerian PU

by Riska Zulfira
25 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mengusulkan percepatan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis yang rusak akibat bencana hidrometeorologi...

Taufik Ditunjuk sebagai Plt Sekda Aceh, M Nasir Digeser Jadi Kepala Dinas Perpustakaan

by Riska Zulfira
24 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menunjuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, Taufik, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris...

Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Blang Padang, Dorong Penyelesaian Status Lahan Bersejarah

by Ahmad Mufti
20 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Persoalan status lahan Lapangan Blang Padang kembali menjadi perhatian. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Wakil Menteri Dalam Negeri...

Next Post

BPJS Kesehatan Menjangkau Pulau Tertinggal

Enam Bilik dan Dapur Pesantren Gontor Terbakar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co