MASAKINI.CO – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengundang Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim untuk menyampaikan beberapa informasi atas pembagian pajak antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Pusat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Banleg DPRA, Senin (21/8/2023) kemarin.
Masukan tersebut nantinya menjadi bahan dalam pembahasan Rancangan Qanun Pajak Aceh dan Retribusi Aceh yang sedang dibahas Banleg DPRA dengan Dinas terkait.
Pembahasannya sendiri sudah dimulai sejak 15 Agustus 2023 dikantor Dinas Keuangan Aceh Tengah. Ketua Banleg DPRA, Mawardi saat membuka pertemuan tersebut menyampaikan tujuan mengundang Kakanwil DJP Aceh, yaitu agar memberikan masukan atas Raqan yang dibahas.
“Raqan ini sendiri mengacu pada PP 35/2023. Namun, menurut hemat kami, kalau kita hanya fokus pada pengutipan pajak masyarakat ini dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) maka usaha ini sama dengan memerah susu pada sapi yang kurus,” kata Mawardi.
Mawardi berharap, DJP Aceh menjelaskan celah atau peluang sektor mana agar pajak dapat diatur sehingga berdampak pada Pendapatan Asli Aceh (PAA).
Kakanwil DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan bahwa UU No.11/2006 pasal 156 telah memberikan peluang bagi Aceh untuk mendapatkan pendapatan yang lebih besar, utamanya mengelola potensi Sumber Daya Alam Aceh sesuai dengan kewenangan yang sudah diatur dalam UU No.11/2006 ini.
“Kita perlu terjemahkan lebih lanjut, dan pasti juga mengembangkan sistem pengembangan keuangan yang lebih kreatif,“ jelas Imanul Hakim.