MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengatakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus dalam beberapa tahun terakhir terjadi akibat kebijakan yang diterapkan pemerintah untuk mendukung hilirisasi industri getah pinus di Aceh.
“Kita ingin ada pabrik getah di wilayah penghasil getah, dan masyarakat tidak menjual keluar. Kalau dijual ke luar pabriknya mati,” kata M. Nasir, Jumat (21/11/2025).
Namun ia mengakui bahwa meski produksi getah pinus tetap berjalan, retribusi untuk daerah tidak lagi diterima. Kondisi ini mulai terjadi setelah diterapkan Permen Nomor 4 Tahun 2023, yang melarang penarikan retribusi dalam skema kerja sama pengelolaan hutan. Dampaknya, Aceh tidak lagi mendapatkan pemasukan sekitar Rp10 miliar per tahun dari sektor tersebut.
Nasir mengatakan pemerintah sudah mengecek persoalan ini, termasuk menindaklanjuti keluhan salah satu pemilik pabrik yang sempat terhenti produksi. Ia memastikan masalah tersebut telah ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Pemilik pabrik sudah menghubungi saya beberapa waktu lalu, dan persoalannya telah diselesaikan DLHK. Mudah-mudahan kegiatan pabrik bisa kembali normal dan retribusi bisa kita dapatkan kembali,” ujarnya.
Selain evaluasi Pergub, pemerintah Aceh juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menegaskan kembali kewenangan Aceh dalam pengelolaan hutan sesuai UU Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kami akan koordinasi dengan kementerian untuk memastikan Aceh bisa mengambil alih kembali pengelolaan hutan sesuai UUPA,” tambah Nasir.










Discussion about this post