MASAKINI.CO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh menilai polemik 250 ton beras yang masuk ke Sabang berpotensi menciptakan citra negatif terhadap iklim investasi di Aceh.
Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Vokasi dan Sertifikasi, T. Jailani Yacob, menegaskan bahwa narasi yang berkembang, terutama penyebutan “impor ilegal”, dapat menghambat upaya menarik penanam modal ke daerah.
Menurut Jailani, masuknya beras ke Sabang harus dipahami berdasarkan status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Pergerakan barang yang masuk tidak dapat dikategorikan sebagai impor seperti yang berlaku di wilayah pabean.
“Sabang punya undang-undang dan aturan pelaksanaannya sendiri. Di sana tidak dikenal istilah impor atau ekspor. Yang ada hanya barang masuk dan barang keluar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa izin yang dikeluarkan BPKS sudah sah secara kelembagaan, dan tidak ada pelanggaran di lapangan. Namun, ia menduga ada koordinasi antar kementerian dan lembaga yang belum tersampaikan secara utuh ke daerah sehingga memunculkan perbedaan persepsi.
Di sisi lain, penggunaan istilah “ilegal” dinilai sangat merugikan. Ia menyebut label tersebut dapat menciptakan persepsi buruk tentang kepastian hukum di daerah, padahal kepastian hukum adalah faktor yang sangat penting untuk menarik investor.
“Kita sedang berusaha keluar dari jebakan pertumbuhan ekonomi yang terus melambat dan masih di bawah 5 persen. Ketika muncul narasi ilegal, itu kontraproduktif dengan upaya menarik investasi ke Aceh,” tegasnya.
Jailani juga memastikan bahwa beras yang masuk ke Sabang tidak berdampak terhadap pelaku usaha beras lokal di Aceh. Beras tersebut hanya boleh digunakan untuk kebutuhan Sabang dan tidak dapat masuk ke daratan.
“Sabang tidak memiliki persawahan, jadi pasokan itu justru membantu masyarakat di sana. Jumlah 250 ton pun tidak akan bertahan lama,” katanya.
Untuk meredam polemik, ia mendorong pemerintah Aceh memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta lembaga terkait. Menurutnya, informasi hasil rapat koordinasi harus lebih cepat disampaikan ke daerah agar tidak menimbulkan salah tafsir.
“BPKS adalah lembaga pusat, mereka tentu mengikuti ketentuan dan kebutuhan. Selama ini tidak ada masalah pada proses perizinan di Sabang,” kata Jailani.
Kadin Aceh berharap polemik ini tidak berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan yang dapat merusak citra Aceh di mata investor.
“Yang terpenting adalah Aceh jangan tergiring pada konotasi negatif. Persepsi buruk terhadap investasi akan sangat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.










Discussion about this post