MASAKINI.CO – PT Hutama Karya (Persero) membuka secara fungsional ruas Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 (Padang Tiji–Seulimeum) sejak 7 Desember hingga 4 Januari 2026 mendatang. Pembukaan ini diprioritaskan untuk mempercepat distribusi bantuan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, sekaligus menyediakan jalur alternatif yang lebih aman selama peningkatan mobilitas akhir tahun.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Mardiansyah, mengatakan pembukaan sementara ini dilakukan sebagai dukungan percepatan penanganan bencana.
“Kami membuka ruas ini agar bantuan bisa lebih cepat sampai dan kendaraan tanggap darurat mendapat akses yang lebih efisien. Meski masih tahap konstruksi, seluruh elemen keselamatan telah kami siapkan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Ruas tol yang dibuka dua arah ini diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I serta angkutan logistik yang membawa kebutuhan darurat. Untuk memastikan kendaraan yang melintas sesuai ketentuan, filtrasi diberlakukan di Interchange Seulimeum Jalur B dan akses masuk Padang Tiji.
Fungsional tol beroperasi setiap hari pukul 08.00–18.00 WIB. Seluruh pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu uang elektronik di gerbang tol. “Pembatasan waktu dan prosedur tapping diterapkan agar pengawasan tetap optimal,” kata Mardiansyah.
Hutama Karya menyebutkan sejumlah persiapan teknis telah dirampungkan sebelum pembukaan, mulai dari pemasangan rambu tambahan, penempatan petugas siaga, hingga penguatan patroli di sepanjang jalur. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi fungsional sebelumnya.
Pengguna jalan juga diminta berhati-hati pada beberapa titik yang masih memiliki penyempitan lajur atau rawan gerusan. Menurut perusahaan, seluruh titik tersebut telah diberi rambu tambahan, penanda visual, serta pengawasan langsung petugas.
Hutama Karya berharap pembukaan fungsional Seksi 1 ini dapat membantu mempercepat distribusi logistik ke wilayah terdampak sekaligus menjaga kelancaran mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru.










Discussion about this post