MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan skema pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan memanfaatkan lahan minimal satu hektar per lokasi. Dalam skema tersebut, setiap satu hektar lahan dirancang dapat menampung sekitar 20 unit barak Huntara.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan masing-masing barak Huntara akan dibangun dengan ukuran 40 x 6 meter per unit. Selain bangunan hunian, sisa lahan juga akan digunakan untuk fasilitas pendukung seperti MCK dan dapur umum guna memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.
“Konsep ini disiapkan agar pengungsi mendapatkan tempat tinggal sementara yang layak dan memenuhi standar kesehatan dan hak-hak dasar lainnya,” katanya, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, Gubernur Aceh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyurati seluruh bupati dan wali kota di wilayah terdampak pada 2 Desember 2025. Pemerintah kabupaten/kota diminta segera mengidentifikasi dan menetapkan lahan siap bangun dengan luas minimal satu hingga dua hektar per titik.
Hingga kini, empat kabupaten telah mengusulkan lokasi pembangunan Huntara, yakni Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, dan Bener Meriah. Seluruh anggaran pembangunan Huntara akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
Muhammad MTA menambahkan, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah meminta pendataan kondisi rumah warga terdampak, mulai dari rusak ringan hingga rumah dan tanah yang hilang, sebagai dasar percepatan pembangunan Huntara dan Hunian Tetap.
“Dalam minggu ini Pemerintah Aceh juga akan rapat bersama bupati/walikota seluruh kabupaten terdampak untuk membahas ini,” jelasnya.










Discussion about this post