MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satu Hektar Lahan Huntara Tampung 20 Barak Pengungsi, Anggaran dari Pemerintah Pusat

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Desember 2025
in News
0

Lokasi pembangunan hunian sementara di Pidie Jaya | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyiapkan skema pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan memanfaatkan lahan minimal satu hektar per lokasi. Dalam skema tersebut, setiap satu hektar lahan dirancang dapat menampung sekitar 20 unit barak Huntara.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan masing-masing barak Huntara akan dibangun dengan ukuran 40 x 6 meter per unit. Selain bangunan hunian, sisa lahan juga akan digunakan untuk fasilitas pendukung seperti MCK dan dapur umum guna memenuhi kebutuhan dasar para pengungsi.

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

“Konsep ini disiapkan agar pengungsi mendapatkan tempat tinggal sementara yang layak dan memenuhi standar kesehatan dan hak-hak dasar lainnya,” katanya, Jumat (19/12/2025). 

Ia menjelaskan, Gubernur Aceh melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman telah menyurati seluruh bupati dan wali kota di wilayah terdampak pada 2 Desember 2025. Pemerintah kabupaten/kota diminta segera mengidentifikasi dan menetapkan lahan siap bangun dengan luas minimal satu hingga dua hektar per titik.

Hingga kini, empat kabupaten telah mengusulkan lokasi pembangunan Huntara, yakni Aceh Utara, Nagan Raya, Pidie, dan Bener Meriah. Seluruh anggaran pembangunan Huntara akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat.

Muhammad MTA menambahkan, Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga telah meminta pendataan kondisi rumah warga terdampak, mulai dari rusak ringan hingga rumah dan tanah yang hilang, sebagai dasar percepatan pembangunan Huntara dan Hunian Tetap.

“Dalam minggu ini Pemerintah Aceh juga akan rapat bersama bupati/walikota seluruh kabupaten terdampak untuk membahas ini,” jelasnya. 

Tags: Banjir dan LongsorHunian SementaraHuntara AcehKorban BencanPemerintah AcehPemulihan PascabencanaPenanganan Bencana
Previous Post

Bek Barcelona Ditembak Mati Saat Bersama Ibunya

Next Post

Thiago Silva Putus Kontrak Fluminense Meski Sisa 6 Bulan

Related Posts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

by Riska Zulfira
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh sejak...

Kemenkum Aceh Dorong Regulasi Daerah untuk Lindungi Kekayaan Intelektual Produk Lokal

by Riska Zulfira
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong Pemerintah Aceh membentuk regulasi daerah terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna...

Pemerintah Aceh Waspadai Lonjakan Harga Jelang Idulfitri, Sekda Minta Inflasi Dikendalikan Ketat

by Riska Zulfira
7 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai memperketat langkah pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2026. Sekretaris Daerah Aceh, M....

Next Post

Thiago Silva Putus Kontrak Fluminense Meski Sisa 6 Bulan

Warga Banda Aceh Keluhkan Kelangkaan Semen, Sejumlah Pembangunan Terpaksa Dihentikan

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co