MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memastikan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, berinisial AB (40), akan segera menjalani proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gampong Tahun Anggaran 2020–2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar.
“Kemarin kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Rabu (14/1/2026).
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong saat menjabat sebagai Pj Keuchik. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sehingga menimbulkan pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.










Discussion about this post