MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong Segera Disidangkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2026
in News
0

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memastikan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, berinisial AB (40), akan segera menjalani proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gampong Tahun Anggaran 2020–2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar. 

RelatedPosts

Pejabat Inspektorat dan Mahasiswa Kampus Swasta Ditahan Kasus Sesama Jenis, Kasur Lipat Jadi Barang Bukti

Veteran Aceh Ingatkan Generasi Muda Jaga Perdamaian dan Jangan Rusak Persatuan

Bendera Merah Putih Diturunkan, Paskibraka Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

“Kemarin kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Rabu (14/1/2026). 

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong saat menjabat sebagai Pj Keuchik. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sehingga menimbulkan pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Tags: Desa SeurapongKejari Aceh BesarKeuchik DisidangkanKorupsi Dana DesaPulo Aceh
Previous Post

225 Destinasi Wisata dan 162 Cagar Budaya di Aceh Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Next Post

Barcelona Bujuk Manchester United Turunkan Harga Rashford

Related Posts

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

Pemuda Pulo Aceh Hilang Terseret Ombak Saat Memancing, Pencarian Masih Berlangsung

by Redaksi
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pemuda bernama Ahmat Talha Reza (21), warga Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, dilaporkan hilang setelah terseret ombak...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Next Post

Barcelona Bujuk Manchester United Turunkan Harga Rashford

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Layanan Transfusi Berpotensi Terganggu

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co