MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong Segera Disidangkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2026
in News
0

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memastikan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, berinisial AB (40), akan segera menjalani proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gampong Tahun Anggaran 2020–2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar. 

RelatedPosts

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

“Kemarin kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Rabu (14/1/2026). 

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong saat menjabat sebagai Pj Keuchik. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sehingga menimbulkan pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Tags: Desa SeurapongKejari Aceh BesarKeuchik DisidangkanKorupsi Dana DesaPulo Aceh
Previous Post

225 Destinasi Wisata dan 162 Cagar Budaya di Aceh Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Next Post

Barcelona Bujuk Manchester United Turunkan Harga Rashford

Related Posts

Korban Terseret Ombak di Tebing Laut Pulo Aceh Ditemukan Setelah Empat Hari

by Riska Zulfira
2 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Ahmat Talha Reza (21), warga Gampong Alue Riyeung, Kecamatan Pulo Aceh, yang hilang...

Pemuda Pulo Aceh Hilang Terseret Ombak Saat Memancing, Pencarian Masih Berlangsung

by Redaksi
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pemuda bernama Ahmat Talha Reza (21), warga Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, dilaporkan hilang setelah terseret ombak...

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Next Post

Barcelona Bujuk Manchester United Turunkan Harga Rashford

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Layanan Transfusi Berpotensi Terganggu

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co