MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mantan Pj Keuchik Gampong Seurapong Segera Disidangkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Riska Zulfira by Riska Zulfira
14 Januari 2026
in News
0

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar | foto: Kejari Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri Aceh Besar memastikan mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, berinisial AB (40), akan segera menjalani proses persidangan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gampong Tahun Anggaran 2020–2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Polres Aceh Besar. 

RelatedPosts

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

“Kemarin kita terima penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya, Rabu (14/1/2026). 

Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa atau APBG Gampong Seurapong saat menjabat sebagai Pj Keuchik. Penyimpangan tersebut dilakukan dengan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelola Keuangan Gampong (PPKG), sehingga menimbulkan pengeluaran anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta belanja fiktif.

Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari hingga 1 Februari 2026.

Tags: Desa SeurapongKejari Aceh BesarKeuchik DisidangkanKorupsi Dana DesaPulo Aceh
Previous Post

225 Destinasi Wisata dan 162 Cagar Budaya di Aceh Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Next Post

Barcelona Bujuk Manchester United Turunkan Harga Rashford

Related Posts

Kejari Aceh Besar Kembalikan Rp932 Juta Uang Korupsi ke Kas Negara

by Riska Zulfira
14 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp932.059.000 dari dua perkara tindak pidana korupsi ke...

Pemkab Aceh Besar Kucurkan Rp20 Miliar, Pulo Aceh Dikebut dari Jalan hingga Irigasi

by Redaksi
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelontorkan anggaran lebih dari Rp20 miliar untuk mempercepat pembangunan di Kecamatan Pulo Aceh pada...

Dua Terdakwa Korupsi SPPD Inspektorat Aceh Besar Mulai Disidang

by Riska Zulfira
19 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar mulai disidangkan....

Next Post

Barcelona Bujuk Manchester United Turunkan Harga Rashford

Stok Darah PMI Banda Aceh Menipis, Layanan Transfusi Berpotensi Terganggu

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co