MASAKINI.CO – Salah satu personel Satbrimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diketahui melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan saat ini diduga berada di luar negeri. Yang bersangkutan juga disebut-sebut bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Brimob yang telah meninggalkan tugas tanpa izin resmi dari satuan.
“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).
Terkait informasi dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan militer Rusia, Joko menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak langsung berangkat ke luar negeri untuk menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara tersebut.
Menurutnya, sebelum peristiwa ini terjadi, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.
Selanjutnya, sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan. Pada Rabu, 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
Dalam pesan tersebut, Rio mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Sebelum pesan tersebut diterima, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.
“Upaya pencarian dan pemanggilan telah kami lakukan dan seluruh proses tersebut juga dilaporkan ke Bidpropam,” jelas Joko.
Karena tidak ditemukan, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio pada 7 Januari 2026.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan menuju Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas dasar tersebut, pada 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan permintaan pendapat hukum. Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, disusul sidang kedua pada 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.
Ia menambahkan, secara akumulatif yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran perselingkuhan dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa PTDH.










Discussion about this post