MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Disersi dan Diduga Bergabung dengan Militer Rusia, Personel Brimob Polda Aceh Dipecat Tidak Hormat

Redaksi by Redaksi
17 Januari 2026
in News
0

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto. | foto: Humas Polda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Salah satu personel Satbrimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diketahui melakukan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan dan saat ini diduga berada di luar negeri. Yang bersangkutan juga disebut-sebut bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, kawasan konflik Rusia–Ukraina.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, membenarkan informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio merupakan personel Brimob yang telah meninggalkan tugas tanpa izin resmi dari satuan.

RelatedPosts

10 Cara Mengurangi Scrolling Media Sosial Secara Berlebihan

Pasar 1001 Malam di Banda Aceh Ditutup, UMKM Raup Omzet Rp90 Juta

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar di Wajah dan Dada

“Yang bersangkutan merupakan personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (17/1/2026).

Terkait informasi dugaan bergabungnya Bripda Muhammad Rio dengan militer Rusia, Joko menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak langsung berangkat ke luar negeri untuk menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara tersebut.

Menurutnya, sebelum peristiwa ini terjadi, Bripda Muhammad Rio telah memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan Nomor: PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP, dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.

“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.

Selanjutnya, sejak Senin, 8 Desember 2025, Bripda Muhammad Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan. Pada Rabu, 7 Januari 2026, yang bersangkutan mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.
Dalam pesan tersebut, Rio mengirimkan foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran serta informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Sebelum pesan tersebut diterima, Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian ke rumah orang tua dan rumah pribadi yang bersangkutan. Selain itu, dua kali surat panggilan juga telah dilayangkan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

“Upaya pencarian dan pemanggilan telah kami lakukan dan seluruh proses tersebut juga dilaporkan ke Bidpropam,” jelas Joko.

Karena tidak ditemukan, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio pada 7 Januari 2026.

Polda Aceh juga mengantongi sejumlah bukti berupa foto dan video, data paspor, serta data penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan menuju Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Atas dasar tersebut, pada 8 Januari 2026 dilakukan proses penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri dan permintaan pendapat hukum. Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, disusul sidang kedua pada 9 Januari 2026 di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Putusan sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Joko.

Ia menambahkan, secara akumulatif yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran perselingkuhan dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia, dengan putusan akhir berupa PTDH.

Tags: Brimob Acehdisersi polisipersonel PolriPolda AcehPTDH Polritentara Rusia
Previous Post

Harga Emas Melonjak, Investasi Emas Digital BSI Diserbu Nasabah Muda

Next Post

Dalam Sepekan Aceh Diguncang 39 Kali Gempa, Tujuh Dirasakan Warga

Related Posts

Operasi Ketupat Seulawah 2026 Dimulai, 13 Hari Pengamanan Mudik Lebaran di Aceh

by Redaksi
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh mulai menggelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk mengamankan arus mudik dan perayaan Idulfitri di wilayah...

Polda Aceh Periksa Senjata Api Personel

by Riska Zulfira
10 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kepolisian Daerah Aceh melakukan pemeriksaan senjata api milik personel di lingkungan Polda Aceh. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Meuligoe...

Polda Aceh Ingatkan Akan Tindak Pelaku Penimbunan BBM

by Riska Zulfira
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah isu yang beredar mengenai...

Next Post
Simeulue Diguncang Gempa Tektonik, Terdapat Gempa Susulan

Dalam Sepekan Aceh Diguncang 39 Kali Gempa, Tujuh Dirasakan Warga

Belajar di Antara Lumpur, Menjaga Harapan Tetap Hidup

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co