MASAKINI.CO – Pemerintah melarang kendaraan besar melintas di Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, mulai Minggu (18/1/2026).
Larangan tersebut diberlakukan untuk mencegah kerusakan jembatan darurat yang saat ini menjadi satu-satunya akses penghubung jalur nasional Banda Aceh–Medan.
Juru Bicara Penanganan Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Murthalamuddin, mengatakan kebijakan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi teknis yang menunjukkan jembatan tidak mampu menahan beban kendaraan bertonase besar.
“Kendaraan besar dengan muatan berat tidak diperbolehkan melintas. Ini untuk menjaga keselamatan dan mencegah jembatan kembali rusak,” kata Murthalamuddin, Sabtu (17/1/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2). Selain itu, bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu serta kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina masih diizinkan melintas dengan pengawasan ketat.
Adapun batas maksimal tinggi kendaraan ditetapkan empat meter dengan berat total tidak melebihi 30 ton.
Murthalamuddin menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan akan langsung diminta putar balik. Pengemudi juga diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang sesuai dengan ketentuan.
“Jika kendaraan besar tetap memaksakan diri melintas, risikonya sangat besar karena dapat memutus akses transportasi masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah daerah bersama aparat kepolisian dan instansi terkait akan melakukan penjagaan dan pengawasan di sekitar jembatan guna memastikan larangan tersebut berjalan efektif.
Ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan bersama.










Discussion about this post