MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

DPMG Aceh Besar Tegaskan Pengangkatan Aparatur Gampong Harus Sesuai Aturan

Redaksi by Redaksi
19 Januari 2026
in Daerah
0

Ilustrasi. Bupati Aceh Besar Muharam Idris memasang tanda jabatan saat pelantikan Keuchik hasil Pilchiksungtak 2025 di lapangan Bungoeng Jeumpa, Kota Jantho | Foto: Prokopim Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar menegaskan bahwa pengangkatan aparatur gampong wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan untuk menghentikan polemik yang masih berkembang di tengah masyarakat.

Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini, mengatakan ketidakpahaman terhadap aturan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera diluruskan.

RelatedPosts

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Alue Naga

Jembatan Penghubung Alue Kuyun-Alue Sikaya Amblas, Polisi Alihkan Melalui Jalan Alternatif

“Pengangkatan aparatur gampong tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Semua harus mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan,” kata Carbaini saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).

Ia menegaskan, dasar hukum pengangkatan aparatur gampong telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diperkuat dengan Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.

Menurutnya, regulasi tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi calon aparatur gampong, di antaranya berusia 20 hingga 42 tahun, memiliki ijazah SMA atau sederajat, serta berdomisili di gampong setempat minimal satu tahun.

Carbaini menyebut, calon aparatur yang telah memenuhi persyaratan akan diusulkan oleh keuchik, kemudian melalui proses rekomendasi dan verifikasi sesuai mekanisme sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Keuchik.

Ia juga meminta pihak kecamatan memperkuat sosialisasi aturan kepada masyarakat dan para keuchik, terutama keuchik yang baru menjabat, agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan.

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Darul Imarah, Hasrul Fuadi, menegaskan pihak kecamatan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku dalam memberikan rekomendasi.

“Kami hanya merekomendasikan calon aparatur yang memenuhi syarat sesuai aturan. Usulan tersebut juga akan diverifikasi kembali oleh pemerintah kabupaten,” ujarnya.

Di sisi lain, warga Darul Imarah, Mawardi, berharap polemik terkait pengangkatan aparatur gampong tidak berlarut-larut karena dapat mengganggu jalannya pemerintahan gampong.

Ia menilai kejelasan aturan penting agar pelayanan publik dan program pembangunan di tingkat gampong dapat berjalan optimal.

Tags: Aparatur GampongDPMG Aceh BesarPemerintahan DesaQanun Aceh BesarUU Desa
Previous Post

Ribuan Warga Aceh Tengah Masih Terisolir, Bantuan Disalurkan Lewat Helikopter

Next Post

Dua Hati Satu Suami

Related Posts

Satpol PP Tegaskan Larangan PKL di MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Hukuman Berat

by Ahmad Mufti
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak...

Ratusan Keuchik di Aceh Minta Penambahan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

by Riska Zulfira
19 April 2024
0

MASAKINI.CO - Ratusan keuchik atau kepala desa di seluruh Aceh yang bergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan...

Gaji Pegawai Kontrak Pemko Banda Aceh Cair Pekan Depan

Gaji Keuchik di Banda Aceh Dibayar Sebelum Lebaran Idul Adha

by Alfath Asmunda
24 Juni 2023
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh memastikan akan segera membayarkan gaji keuchik dan perangkat gampong. Rencananya, jerih payah para...

Next Post

Dua Hati Satu Suami

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi, Tembus Rp8,4 Juta per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co