MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Ratusan Keuchik di Aceh Minta Penambahan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 April 2024
in Headline
0

Ratusan keuchik di Aceh lakukan aksi damai di DPR Aceh, Jumat (19/4/2024) | Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ratusan keuchik atau kepala desa di seluruh Aceh yang bergabung dalam Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) melakukan aksi demontrasi di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Jumat (19/4/2024) sore.

Dalam aksi tersebut massa meminta pemerintah agar dilakukan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan memasukkan permasalahan masa jabatan Keuchik.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

“Dalam UU tersebut adanya perubahan masa jabatan dari enam tahun tiga periode menjadi delapan tahun dua periode,” kata koordinator aksi, Muksalmina dalam orasinya.

Ia mengatakan, hal ini perlu disikapi Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Sebab perubahan kedua UU Nomor 6 tahun 2014 telah disahkan DPR RI pada Maret 2024 lalu, sehingga Aceh juga perlu mengikuti standar nasional.

“Itu yang menjadi harapan besar kami dari keuchik di seluruh Aceh, kami meminta tindak lanjuti termasuk dengan tiga pasal yakni 115, 116, dan 117 tentang desa untuk direvisi juga,” ujarnya.

Selain itu, mereka juga meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) paling sedikit 10 persen diperuntukkan bagi desa. Menurutnya dana itu dapat diperuntukkan bagi kesejahteraan dan mampu mengatasi angka kemiskinan di desa.

“Nah ini juga harus dilakukan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019 tentang penetapan penghasilan tetap (Siltap) pemerintah gampong di kabupaten/kota,” jelasnya.

Di sisi lain, Muksalmina juga meminta Pemerintah Aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang masa jabatannya berakhir tahun ini sampai selesainya proses revisi UUPA yang telah masuk Prolegnas tahun 2024.

“Serta juga meminta agar mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan pejabat keuchik dari keuchik yang habis masa jabatan di gampong terkait,” pungkasnya.

Tags: DPR AcehKeuchikKeuchik DemoMasa jabatan keuchikUU DesaUUPA
Previous Post

Menko Luhut Pastikan Kerja Sama RI – RRT Bakal Terus Lanjut

Next Post

Bus PT Cahaya Kembar Jaya Kecelakaan, 18 Penumpang Terluka

Related Posts

33 Keuchik di Banda Aceh Dilantik, Illiza Tekankan Amanah dan Pelayanan

by Riska Zulfira
8 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal melantik dan mengambil sumpah jabatan 33 keuchik terpilih hasil Pemilihan Keuchik...

DPMG Aceh Besar Tegaskan Pengangkatan Aparatur Gampong Harus Sesuai Aturan

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar menegaskan bahwa pengangkatan aparatur gampong wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan....

209 Keuchik di Aceh Besar Dilantik Hari Ini

by Ulfah
21 November 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 209 keuchik (kepala desa) di Aceh Besar dilantik hari ini, Jumat (21/11/2025), di lapangan Bungoeng Jeumpa Kota...

Next Post
Bus PT Cahaya Kembar Jaya Kecelakaan, 18 Penumpang Terluka

Bus PT Cahaya Kembar Jaya Kecelakaan, 18 Penumpang Terluka

Jumpa Tony Blair, Jokowi Ajak Bangun Solar Panel di IKN

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co