MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Satpol PP Tegaskan Larangan PKL di MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Hukuman Berat

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
26 Januari 2026
in Daerah
0

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir bersama para petugas dan unsur Forkopimcam Ingin Jaya, memasang spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026). | Foto: Media Center Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di kawasan depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan hal ini sebagai langkah penegakan aturan daerah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

RelatedPosts

Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” ujar Muhajir di Lambaro, Senin (26/1/2026).

Muhajir menegaskan, larangan tersebut merujuk pada Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya, termasuk aktivitas berdagang.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, alun-alun, hutan kota, hingga area bawah jembatan dan jembatan penyeberangan.

“Ketentuan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Jika fasilitas umum disalahgunakan, akan menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, serta mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sesuai qanun yang berlaku. “Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu kami berharap masyarakat, khususnya pedagang, dapat mematuhi aturan ini,” tegas Muhajir.

Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Muhajir menyebutkan, langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menjaga keteraturan kawasan publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bersifat persuasif dan preventif. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mendukung upaya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya

Tags: Fasilitas UmumKetertiban UmumMPP Aceh BesarPenertiban PedagangPKL LambaroQanun Aceh BesarSatpol PP Aceh Besar
Previous Post

30 Ribu Hektare Tambak Rusak di Aceh, Aceh Utara Paling Parah

Next Post

161 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

Related Posts

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gerebek Warung Jual Makanan Siang Hari di Lambaro

by Riska Zulfira
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar menggerebek tiga warung yang beroperasi pada siang hari...

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Bundaran Lambaro

by Riska Zulfira
19 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terjaring penertiban saat melakukan pengumpulan donasi di Simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan...

DPMG Aceh Besar Tegaskan Pengangkatan Aparatur Gampong Harus Sesuai Aturan

by Redaksi
19 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar menegaskan bahwa pengangkatan aparatur gampong wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan....

Next Post

161 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co