MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Juli 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Satpol PP Tegaskan Larangan PKL di MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Hukuman Berat

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
26 Januari 2026
in Daerah
0

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir bersama para petugas dan unsur Forkopimcam Ingin Jaya, memasang spanduk himbauan, di depan MPP Aceh Besar, Lambaro Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (26/1/2026). | Foto: Media Center Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di kawasan depan Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Besar, Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan hal ini sebagai langkah penegakan aturan daerah untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, serta fungsi fasilitas umum.

RelatedPosts

Usai Ikuti KPPD Kemendagri, Bupati Aceh Besar Siapkan Transformasi Infrastruktur Hijau 2027-2029

Eks Terminal Keudah Ditata Jadi Ruang Publik dan Kawasan Bisnis

Sekolah Rakyat Nagan Raya Siap Tampung 270 Anak Miskin Ekstrem Tahun Ini

“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak berjualan di badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya, baik di sekitar MPP Aceh Besar maupun di lokasi lain,” ujar Muhajir di Lambaro, Senin (26/1/2026).

Muhajir menegaskan, larangan tersebut merujuk pada Pasal 43 Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan prasarana dan fasilitas umum untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsinya, termasuk aktivitas berdagang.

Fasilitas umum yang dimaksud meliputi badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, alun-alun, hutan kota, hingga area bawah jembatan dan jembatan penyeberangan.

“Ketentuan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Jika fasilitas umum disalahgunakan, akan menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, serta mengganggu ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas sesuai qanun yang berlaku. “Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal hingga Rp50 juta. Karena itu kami berharap masyarakat, khususnya pedagang, dapat mematuhi aturan ini,” tegas Muhajir.

Selain memasang spanduk imbauan, Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Forkopimcam Ingin Jaya turut melakukan pengawasan di sekitar pintu keluar Pasar Induk Lambaro. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada pedagang yang memanfaatkan badan jalan maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.

Muhajir menyebutkan, langkah ini dilakukan bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menjaga keteraturan kawasan publik agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Penertiban ini bersifat persuasif dan preventif. Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mendukung upaya menjaga ketertiban bersama,” ujarnya

Tags: Fasilitas UmumKetertiban UmumMPP Aceh BesarPenertiban PedagangPKL LambaroQanun Aceh BesarSatpol PP Aceh Besar
Previous Post

30 Ribu Hektare Tambak Rusak di Aceh, Aceh Utara Paling Parah

Next Post

161 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

Related Posts

Ulee Lheue Jadi Prioritas Pengawasan, Satpol PP-WH Patroli hingga Malam Hari

by Aininadhirah
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO - Kawasan Ulee Lheue masih menjadi salah satu titik utama pengawasan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda...

Kabel PLN Dipotong Pencuri, Satu Jalur Listrik di Lambaro Sempat Padam

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Aksi pencurian di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, semakin nekat. Setelah meteran air dan mesin pompa,...

Terekam CCTV, PKL yang Kuasai Trotoar dan Bahu Jalan Ulee Lheue Ditertibkan

by Riska Zulfira
8 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL)...

Next Post

161 Titik Panas Terdeteksi di Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co