MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan Jalan Iskandar Muda, Ulee Lheue.
Penertiban dilakukan setelah aktivitas para pedagang terpantau melalui kamera pengawas CCTV di Command Center Room (CC Room) Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Satpol PP-WH langsung turun ke lokasi untuk melakukan penertiban secara persuasif terhadap para pedagang yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan pedagang sendiri.
“Kami menemukan adanya PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan dari pantauan CCTV CC Room Diskominfotik. Ini jelas melanggar aturan karena mengganggu pengguna jalan dan membahayakan pedagang itu sendiri,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Menurut Rizal, kawasan Ulee Lheue merupakan salah satu wajah Kota Banda Aceh sekaligus jalur vital menuju Pelabuhan Ulee Lheue, sehingga ketertiban kawasan harus dijaga.
“Kita ingin kawasan ini tertib, bersih, dan nyaman. Bahu jalan harus steril dari aktivitas jualan,” tegasnya.
Ia juga meminta para pedagang menempati lokasi yang telah disediakan pemerintah agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan.
Pemanfaatan CCTV oleh Pemerintah Kota Banda Aceh disebut menjadi bagian dari pengawasan kota berbasis digital yang memungkinkan respon cepat terhadap potensi gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Selain melakukan penertiban, pemerintah kota juga berkomitmen menyiapkan solusi relokasi ke tempat yang lebih layak agar para pedagang tetap dapat berusaha dengan aman dan tertib.








Discussion about this post