MASAKINI.CO – Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terjaring penertiban saat melakukan pengumpulan donasi di Simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (19/1/2026).
Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan warga yang menilai aktivitas tersebut mengganggu ketertiban lalu lintas serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggalangan dana di ruang publik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.
“Setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyalurannya,” ujar Muhajir.
Ia menegaskan, penggalangan dana di persimpangan dan badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun relawan yang terlibat.
Selain membubarkan aksi penggalangan dana tanpa izin, petugas juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di ruas jalan dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pengumpulan donasi di jalan raya dan mengikuti mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas serupa di jalan. Semua kegiatan sosial harus berjalan sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.










Discussion about this post