MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Bundaran Lambaro

Riska Zulfira by Riska Zulfira
19 Januari 2026
in News
0

Satpol PP Aceh Besar menertibkan ormas yang meminta sumbangan di Bundaran Lambaro | Foto: dok Satpol PP

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) terjaring penertiban saat melakukan pengumpulan donasi di Simpang Bundaran Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (19/1/2026).

Penertiban dilakukan menyusul adanya keluhan warga yang menilai aktivitas tersebut mengganggu ketertiban lalu lintas serta menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggalangan dana di ruang publik.

RelatedPosts

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

Keutamaan Salat Tarawih Berjamaah di Bulan Ramadan

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan kegiatan penggalangan dana tersebut tidak mengantongi izin resmi dari instansi berwenang, sehingga dinyatakan melanggar aturan yang berlaku.

“Setiap kegiatan penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, hasil dana yang terkumpul juga harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyalurannya,” ujar Muhajir.

Ia menegaskan, penggalangan dana di persimpangan dan badan jalan berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan, baik pengendara maupun relawan yang terlibat.

Selain membubarkan aksi penggalangan dana tanpa izin, petugas juga melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), serta hewan ternak yang berkeliaran di ruas jalan dan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Muhajir mengimbau seluruh organisasi masyarakat agar tidak lagi melakukan pengumpulan donasi di jalan raya dan mengikuti mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas serupa di jalan. Semua kegiatan sosial harus berjalan sesuai aturan demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya.

Tags: Bundaran LambaroKetertiban UmumormasPenertibanPenggalangan DanaSatpol PP Aceh Besar
Previous Post

Harga Emas di Banda Aceh Naik Lagi, Tembus Rp8,4 Juta per Mayam

Next Post

91 Ribu Lebih Warga Masih Mengungsi, Terbanyak di Aceh Utara

Related Posts

Satpol PP WH Setop Pembangunan Toko Tanpa IMB di Lueng Bata

by Riska Zulfira
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Lueng Bata...

Satpol PP Tegaskan Larangan PKL di MPP Lambaro, Pelanggar Terancam Hukuman Berat

by Ahmad Mufti
26 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar mengimbau para pedagang agar tidak...

Pj Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Pelajar dan Ormas

Pj Gubernur Aceh Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih ke Pelajar dan Ormas

by Alfath Asmunda
3 Agustus 2023
0

MASAKINI.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, membagikan secara simbolis bendera merah putih kepada ribuan pelajar dan pengurus organisasi...

Next Post

91 Ribu Lebih Warga Masih Mengungsi, Terbanyak di Aceh Utara

Kasus Campak Ditemukan, Tim Vaksinasi Dikerahkan ke 9 Daerah Terdampak

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co